(GFD-2023-12521) Cek Fakta: Klarifikasi Warga DKI akan Dinonaktifkan KTP-nya Jika Tak Tinggal di Jakarta per Juni 2023

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 04/05/2023

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Pesan berantai itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 3 Mei 2023.
Berikut isi postingannya:
"Informasi dari grup sebelah tentang rencana Penonaktifan KTP DKI. Mohon dicermati....
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023.
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta"
Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Soal Kabar KTP Warga yang Tak Domisili di DKI Akan Dinonatifkan Juni 2023, Pemprov: Itu Tidak Benar" yang tayang di Liputan6.com pada 4 Mei 2023.
Berikut isi artikelnya:
"Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi melalui grup WhatsApp yang berisi bahwa KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.
"Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi dalam rilis resminya, Rabu (3/5).
Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini, ujar Budi, dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
"Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," jelasnya.
Budi juga menambahkan, Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Kini, sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta."

Kesimpulan


Pesan berantai yang mengklaim Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta telah diklarikasi. Saat ini penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.

Rujukan