(GFD-2023-12543) Cek Fakta: Tidak Benar KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam dalam Video Ini

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 08/05/2023

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Komisi Pembertantasan Korupsi atau KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam. Video tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 7 Mei 2023.
Unggahan video tersebut diawali dengan cuplikan foto Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan rompi orange bersama dua orang lain yang dibagian punggunya terdapat tulisan "TAHANAN KPK" selain itu juga terdapat empat orang mengenakan masker, rompi dan topi sedang menunjukan benda yang menyerupai uang.
Dalam video tersebut terdapat tulisan "DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK".
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut."MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG JADI TERS4NGK4 OLEH KPK"
Dalam video menayangkan seputar kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung dan membahas terkait dengan kerusakan jalan di wilayah tersebut.
Video tersebut diawal dengan narasi "Jokowi lewati jalan rusak parah di Lampung, publik bilang cara elit permalukan gubernur"
Kemudian dilanjutkan dengan suara wawancara kepada Jokowi tentang tanggapannya terhadap jalan rusak.
"Jalannya mulus, enak, dinikmati, sampai Pak Zul tadi tidur saya juga tidur. Karena mulus sampai di mobil tadi tidur" kata Jokowi.
Benarkah  klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam, dengan menyimak video tersebut secara utuh. Dari hasil pengamatan tidak ditemukan narasi atau keterangan Gubernur Lampung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Serach dengan kata kunci 'Gubernur Lampung tersangka KPK'. Tidak ditemukan artikel dari situs berita yang valid memberitakan tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung oleh KPK.
Penelusuran kembali dilanjutkan dengan menggunakan foto pembuka video sebagai bahan penelurusan menggunakan Yandex dan Google Image. Namun tidak ada foto yang dimuat oleh situs berita yang valid.
Cek Fakta Liputan6.com kembali menelusuri foto tersebut dengan memotong foto pada bagian dua orang yang mengenakan topi sedang menunjukan barang menyerupai uang.
Penelusuran foto dua orang  yang sedang memegang barang berupa uang tersebut muncul pada beberapa situs berita.
Salah satunya dimuat dalam artikel berjudul "KPK Periksa 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI" yang dimuat situs tirto.id.
 
Situs tersebut memuat foto yang identik, diberi keterangan sebagai berikut.
"Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama."
 
 
Sumber: 
https://tirto.id/kpk-periksa-2-pejabat-kemenpora-terkait-kasus-suap-hibah-koni-ddeg

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam tidak benar.
Dalam video tersebut tidak ada narasi atau keterangan terkait penetapan tersangkan Gubernur Lampung oleh KPK, salah satu cuplikan foto yang digunakan merupakan hasil editan.