Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Mei 2023.
Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:
"*_ayo siap² gunakan transportasi umum_* sekedar informasi saja
🙏https://finance.detik.com/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...
Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. H Juanda
Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"
(GFD-2023-12843) [SALAH] Pesan Berantai Berisi Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu per Jam
Sumber: FacebookTanggal publish: 16/06/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan klarifikasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diunggah di laman Jalahoaks.jakarta.go.id.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.
Pada tahun tersebut memang ada usulan mengenai kenaikan tarif layanan parkir namun akhirnya dibatalkan.
Hingga saat ini tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada Pergub 120 Tahun 2012. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir utuk umum di luar badan jalan. Dibagi 3 golongan yaitu:
1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya:
- Rp 3.000 s.d Rp. 5.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 s.d Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya:
- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000,00 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2000 setiap jam
2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 3000 s.d Rp. 5000,00 untuk jam pertama
- Rp 2000 s.d Rp 4000,00 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2.000 setiap jam
3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat, rekreasi, rumah sakit dan lain-lain). Berikut berdasarkan hasil golongan, jenis kendaraan dan tarif:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 2.000 s.d Rp. 3.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 3.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor: Rp 1.000 setiap jam
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.
Pada tahun tersebut memang ada usulan mengenai kenaikan tarif layanan parkir namun akhirnya dibatalkan.
Hingga saat ini tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada Pergub 120 Tahun 2012. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir utuk umum di luar badan jalan. Dibagi 3 golongan yaitu:
1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya:
- Rp 3.000 s.d Rp. 5.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 s.d Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya:
- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000,00 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2000 setiap jam
2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 3000 s.d Rp. 5000,00 untuk jam pertama
- Rp 2000 s.d Rp 4000,00 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2.000 setiap jam
3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat, rekreasi, rumah sakit dan lain-lain). Berikut berdasarkan hasil golongan, jenis kendaraan dan tarif:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 2.000 s.d Rp. 3.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 3.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor: Rp 1.000 setiap jam
Kesimpulan
Pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp 60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa itu merupakan usulan tahun 2021 dan telah dibatalkan.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reel/CtOTgyvAeDY/?igshid=MmJiY2I4NDBkZg%3D%3D
- https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Parkir-Terbaru-Di-Jakarta-Mencapai-Rp-60-Ribu-Per-Jam
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5312972/cek-fakta-tidak-benar-pesan-berantai-berisi-daftar-jalan-di-jakarta-yang-terapkan-tarif-parkir-rp-60-ribu-per-jam