Beredar di media sosial postingan foto yang mengklaim Anies Baswedan berfoto dengan menunjukkan piagam palsu. Postingan itu beredar sejak awal bulan ini.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 1 Agustus 2023.
Dalam postingannya terdapat foto Anies Baswedan sedang berdiri bersama tujuh piagam. Postingan foto itu disertai narasi:
"Piagam kok bentuknya sama semua, ada yg tau belinya dimana? Aku mau pesen buat pajangan di rumah".
Akun itu juga menambahkan narasi,
"Waahh,, BODONG,,neh,.kadruuun...!!!!!hoy…"
Hingga saat ini postingan tersebut telah dilihat 552 ribu kali dan mendapat 4,5 ribu komentar.
(GFD-2023-13268) [SALAH] Anies Baswedan Berfoto dengan Piagam Palsu
Sumber: FacebookTanggal publish: 07/08/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah di akun Instagram resmi Anies Baswedan @aniesbaswedan yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 24 Desember 2020.
Dalam unggahannya, Anies Baswedan mengungkapkan piagam tersebut merupakan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut DKI Jakarta dinilai berhasil melaksanakan 7 kritera HAM.
Enam piagam itu masing-masing diperoleh oleh 5 Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta. Sementara satu piagam diraih Pemprov DKI Jakarta sebagai Pemerintah Provinsi yang Membina dan Membangun Sebagian Besar atau Seluruh Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Dalam unggahannya, Anies Baswedan mengungkapkan piagam tersebut merupakan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut DKI Jakarta dinilai berhasil melaksanakan 7 kritera HAM.
Enam piagam itu masing-masing diperoleh oleh 5 Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta. Sementara satu piagam diraih Pemprov DKI Jakarta sebagai Pemerintah Provinsi yang Membina dan Membangun Sebagian Besar atau Seluruh Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Kesimpulan
Postingan foto yang mengklaim Anies Baswedan berfoto dengan menunjukkan piagam palsu adalah tidak benar. Faktanya piagam tersebut merupakan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM pada Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.