Beredar poster berlogo Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berisi larangan terhadap ASN, TNI, Polri, terlibat dalam politik praktis. Infografis tersebut beredar di Whatsapp.
Dalam poster infografis yang beredar di media sosial tersebut, tertera sejumlah pihak yang dilarang terlibat politik praktis karena bisa dipenjara. Berikut narasi dalam poster sebagai berikut:
ASN - TNI - POLRI
PEJABAT BUMN/BUMD
KETUA RT, KETUA RW, KETUA LPM
TERLIBAT POLITIK PRAKTIS
DIPIDANA PENJARA
INGAT YAA SOBAT ASN, KETUA RT,KETUA RW KETUA LPM
LURAH DAN CAMAT TIDAK BOLEH TERLIBAT DALAM
KAMPANYE APALAGI MEMFASILITASI
(GFD-2023-14161) CEK FAKTA: Salah! Poster Berlogo Bawaslu Soal Larangan Terlibat Politik Praktis
Sumber:Tanggal publish: 25/11/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Fakta
Penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster tersebut bukan berasal dari Bawaslu. poster infografis serupa pernah muncul pada tahun 2020.
Melansir keterangan dari Bawaslu Kepulauan Riau, poster berlogo Bawaslu dengan kata-kata yang sama pernah beredar saat menjelang Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu Kepri menegaskan poster yang mencatut nama Bawaslu tersebut palsu/hoaks.
poster dengan informasi serupa juga beredar di Boyolali, Jawa Tengah, seperti diberitakan oleh media Solopos.com dalam artikelnya berjudul "Poster Larangan Politik Praktis ASN Beredar di Boyolali, Bukan dari Bawaslu".
Dalam artikel tersebut, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan Bawaslu tidak pernah membuat poster tersebut. Ia mengatakan isinya memang terkait anjuran netralitas, akan tetapi yang memproduksi bukan dari Bawaslu.
“Kami sudah konfirmasi berjenjang sampai ke atas. Kalau isinya dianggap relevan dengan undang-undang ya silakan tapi jangan mengatasnamakan Bawaslu. Juga jangan memasang logo Bawaslu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Widodo mengatakan dalam isi poster tersebut ada yang relevan dan tidak relevan. Ia mencontohkan untuk ketua RT/RW memang dilarang terlibat politik praktis, salah satunya kampanye.
Sejumlah media juga memberitakan isu serupa, seperti Harian Banten yang memuat pernyataan Bawaslu Cilegon yang tegas menyatakan poster infografis yang tersebar di medsos itu hoaks dan bukan imbauan yang dibuat oleh Bawaslu.
Penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster tersebut bukan berasal dari Bawaslu. poster infografis serupa pernah muncul pada tahun 2020.
Melansir keterangan dari Bawaslu Kepulauan Riau, poster berlogo Bawaslu dengan kata-kata yang sama pernah beredar saat menjelang Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu Kepri menegaskan poster yang mencatut nama Bawaslu tersebut palsu/hoaks.
poster dengan informasi serupa juga beredar di Boyolali, Jawa Tengah, seperti diberitakan oleh media Solopos.com dalam artikelnya berjudul "Poster Larangan Politik Praktis ASN Beredar di Boyolali, Bukan dari Bawaslu".
Dalam artikel tersebut, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan Bawaslu tidak pernah membuat poster tersebut. Ia mengatakan isinya memang terkait anjuran netralitas, akan tetapi yang memproduksi bukan dari Bawaslu.
“Kami sudah konfirmasi berjenjang sampai ke atas. Kalau isinya dianggap relevan dengan undang-undang ya silakan tapi jangan mengatasnamakan Bawaslu. Juga jangan memasang logo Bawaslu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Widodo mengatakan dalam isi poster tersebut ada yang relevan dan tidak relevan. Ia mencontohkan untuk ketua RT/RW memang dilarang terlibat politik praktis, salah satunya kampanye.
Sejumlah media juga memberitakan isu serupa, seperti Harian Banten yang memuat pernyataan Bawaslu Cilegon yang tegas menyatakan poster infografis yang tersebar di medsos itu hoaks dan bukan imbauan yang dibuat oleh Bawaslu.
Kesimpulan
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster berlogo Bawaslu tersebut bukan dikeluarkan oleh Bawaslu. Poster tersebut juga pernah beredar pada 2020. Jadi, merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Informasi yang beredar ini merupakan konten palsu atau fabricated content.
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster berlogo Bawaslu tersebut bukan dikeluarkan oleh Bawaslu. Poster tersebut juga pernah beredar pada 2020. Jadi, merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Informasi yang beredar ini merupakan konten palsu atau fabricated content.
Rujukan
- httpSumber:
- https://kepri.bawaslu.go.id/index.php?no=304&id=8&module=news_detail
- https://soloraya.solopos.com/poster-larangan-politik-praktis-asn-beredar-di-boyolali-bukan-dari-bawaslu-1801528
- https://www.harianbanten.co.id/beredar-poster-berlogo-bawaslu-siswandi-itu-hoax-dan-bukan-himbauan-dari-bawaslu/