TIMESINDONESIA, JAKARTA – Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024 berlangsung Selasa (12/11/2023) malam, di kantor KPU RI, Jakarta. Saat debat Pilpres 2024, Ganjar Pranowo menyebutkan, menurut data
Indonesia Corruption Watch (ICW), Kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp230 triliun.
nilah pernyataan yang disampaikan Ganjar Pranowo:
Data ICW menyebutkan sekitar 230-an triliun dalam 10 tahun terakhir kerugian negara terjadi. Ini ekuivalen dengan kira-kira membangun 27 ribu puskemas.
(GFD-2023-14459) Cek Fakta: Ganjar Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp230 Triliun dalam 10 Tahun Terakhir
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta, menemukan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal kerugian negara akibat korupsi.
Berikut laporan yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal data kerugian negara akibat korupsi dari 2013 sampai 2022:
Tahun 2013 kerugian negara mencapai Rp 3,46 triliun
Tahun 2014 kerugian negara mencapai Rp 5,29 triliun
Tahun 2015 kerugian negara mencapai Rp 3,1 triliun
Tahun 2016 kerugian negara mencapai Rp 1,47 triliun
Tahun 2017 kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun
Tahun 2018 kerugian negara mencapai Rp 9,2 triliun
Tahun 2019 kerugian negara mencapai Rp 12 triliun
Tahun 2020 kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun
Tahun 2021 kerugian negara mencapai Rp 62,9 triliun
Tahun 2022 kerugian negara mencapai Rp 48,7 triliun
Total kerugian negara akibat korupsi dalam 10 tahun terakhir tersebut sebesar Rp209,32 triliun.
Sumber: https://antikorupsi.org/id/category/laporan-akhir-tahun
Data ICW juga dikutip di databoks.katadata.co.id. Dalam kurun waktu 2017-2021, ICW menyebut kerugian negara sudah mencapai Rp62,93 triliun.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka tersebut juga merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir
Sumber: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/23/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-rp629-triliun-pada-2021
Terkait data kerugian negara akibat korupsi, melansir kompas.id, jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2022 mencapai ratusan triliun rupiah.
Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah menyampaikan, Jampidsus Kejagung telah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ataupun kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni total mencapai Rp 144 triliun. Kerugian negara tersebut telah dihitung para ahli yang berkompeten di bidangnya.
”Total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan 61.948.550,97 dollar Amerika Serikat (AS). Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” kata Febri.
Berikut laporan yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal data kerugian negara akibat korupsi dari 2013 sampai 2022:
Tahun 2013 kerugian negara mencapai Rp 3,46 triliun
Tahun 2014 kerugian negara mencapai Rp 5,29 triliun
Tahun 2015 kerugian negara mencapai Rp 3,1 triliun
Tahun 2016 kerugian negara mencapai Rp 1,47 triliun
Tahun 2017 kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun
Tahun 2018 kerugian negara mencapai Rp 9,2 triliun
Tahun 2019 kerugian negara mencapai Rp 12 triliun
Tahun 2020 kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun
Tahun 2021 kerugian negara mencapai Rp 62,9 triliun
Tahun 2022 kerugian negara mencapai Rp 48,7 triliun
Total kerugian negara akibat korupsi dalam 10 tahun terakhir tersebut sebesar Rp209,32 triliun.
Sumber: https://antikorupsi.org/id/category/laporan-akhir-tahun
Data ICW juga dikutip di databoks.katadata.co.id. Dalam kurun waktu 2017-2021, ICW menyebut kerugian negara sudah mencapai Rp62,93 triliun.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka tersebut juga merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir
Sumber: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/23/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-rp629-triliun-pada-2021
Terkait data kerugian negara akibat korupsi, melansir kompas.id, jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2022 mencapai ratusan triliun rupiah.
Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah menyampaikan, Jampidsus Kejagung telah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ataupun kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni total mencapai Rp 144 triliun. Kerugian negara tersebut telah dihitung para ahli yang berkompeten di bidangnya.
”Total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan 61.948.550,97 dollar Amerika Serikat (AS). Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” kata Febri.