(GFD-2024-14943) [HOAKS] Menlu Retno Menyatakan Indonesia Tidak Wajib Menampung Pengungsi Rohingya

Sumber: kompas.com
Tanggal publish: 04/01/2024

Berita

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diklaim mengatakan bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Perkataan Menlu Retno bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 29 Desember 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Retno Marsudi Tegaskan Indonesia Bukan Pihak Konvesi Pengungsi 1951 Kita Tidak Punya Kewajiban Atas Solusi Rohingya
"Indonesia bukan pihak pada Konvensi pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut"
Retno Marsudi - Menteri Luar Negeri Indonesia

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut bukan dikeluarkan oleh Menlu Retno Marsudi, tetapi disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, 17 November 2023, Iqbal menyampaikan tanggapan resmi Kemenlu terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Iqbal mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya karena tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal, dalam siaran pers yang diterima KompasTV, 16 November 2023.
Menurut Iqbal, selama ini Indonesia tetap bersedia menampung para pengungsi Rohingya berdasarkan asas kemanusiaan.
Ia menambahkan, banyak negara peratifikasi konvensi yang justru menolak kedatangan para pengungsi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tetap berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut Usman, ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi lain terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain Deklarasi Universal HAM PBB, beberapa konvensi terkait HAM dan pengungsi yang sudah diratifikasi Indonesia yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.
Menurut Usman, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.
"Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip non-refoulment," ujar Usman, seperti diberitakan Kompas.com, 21 November 2023.
Asas non-refoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 konvensi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, pernyataan Menlu Retno soal Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya adalah hoaks.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan Retno, tetapi Jubir Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Indonesia selama ini terbuka menerima pengungsi dari Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan. Selain itu, Indonesia juga terikat beragam konvensi perlindungan HAM, yang mewajibkan pemerintah menghormati pencari suaka atau pengungsi.

Rujukan