(GFD-2024-15017) Cek Fakta: Anies Baswedan Utang Indonesia Belum Ideal karena Rasio Utang Terhadap GDP Masih Lebih 30 Persen
Sumber:Tanggal publish: 07/01/2024
Berita
Debat Capres untuk Pemilu 2024 berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024) malam. Anies Baswedan menyampaikan bahwa utang Indonesia belum ideal karena rasio utang masih lebih dari 30 persen GDP.
Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta panel ahli, menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Anies Baswedan bisa ditelusuri dari informasi panel ahli live fact checking Debat Pilpres 2024 sesi ketiga sebagai berikut.
Dosen Asisten Ahli Hubungan Internasional dan Hubungan Ekonomi Politik Internasional Universitas Tidar Magelang, Bonifasius Endo Gauh Perdana mengatakan informasi yang disampaikan salah.
“Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, batas aman (threshold) utang pemerintah maksimal 60% dari PDB,” kata Endo.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan menyampaikan kondisi utang Indonesia tidak berbahaya saat ini atau dalam batas aman.
Hal ini terbukti juga dari nota keuangan, Pemerintah Indonesia tetap konsisten membayar bunga dan utang pokoknya, meski hingga April 2023, utang pemerintah mencapai Rp7.849,89 triliun dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 38,15%.
"Jika dibandingkan rasio utang terhadap PDB negara lain, Malaysia 67%, Filipina 57%. Jadi lebih besar. Ada nggak negara besar yang tidak punya utang? Bahkan negara Middle East yang produksi minyak pun punya utang. Arab Saudi itu level utangnya juga mencapai 24%," jelas Denny dalam CNBC Indonesia Money Talks On Location, Rabu (14/6/2023).
Meski utang pemerintah Indonesia mengalami peningkatan, tetapi dibarengi pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan PDB yang lebih tinggi artinya utangnya produktif dan efektif. Di sisi lain berdasarkan historisnya, negara Indonesia tidak pernah mengalami gagal bayar.
Dosen Asisten Ahli Hubungan Internasional dan Hubungan Ekonomi Politik Internasional Universitas Tidar Magelang, Bonifasius Endo Gauh Perdana mengatakan informasi yang disampaikan salah.
“Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, batas aman (threshold) utang pemerintah maksimal 60% dari PDB,” kata Endo.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan menyampaikan kondisi utang Indonesia tidak berbahaya saat ini atau dalam batas aman.
Hal ini terbukti juga dari nota keuangan, Pemerintah Indonesia tetap konsisten membayar bunga dan utang pokoknya, meski hingga April 2023, utang pemerintah mencapai Rp7.849,89 triliun dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 38,15%.
"Jika dibandingkan rasio utang terhadap PDB negara lain, Malaysia 67%, Filipina 57%. Jadi lebih besar. Ada nggak negara besar yang tidak punya utang? Bahkan negara Middle East yang produksi minyak pun punya utang. Arab Saudi itu level utangnya juga mencapai 24%," jelas Denny dalam CNBC Indonesia Money Talks On Location, Rabu (14/6/2023).
Meski utang pemerintah Indonesia mengalami peningkatan, tetapi dibarengi pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan PDB yang lebih tinggi artinya utangnya produktif dan efektif. Di sisi lain berdasarkan historisnya, negara Indonesia tidak pernah mengalami gagal bayar.
Kesimpulan
Pernyataan Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024 tentang rasio utang Indonesia belum ideal karena lebih dari 30 persen GDP, salah. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, batas aman (threshold) utang pemerintah maksimal 60% dari PDB.