KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial mengabarkan soal relawan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menganiaya relawan dari kubu lain.
Melalui sebuah video yang beredar, relawan Gibran diklaim telah menganiaya relawan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video soal relawan Gibran menganiaya relawan Ganjar disebarkan oleh akun Facebook ini pada Kamis (4/1/2024).
Berikut judul yang tertera pada video berdurasi 13 menit 33 menit tersebut:
V1ral..!Aksi Brut4l Rel4wan Gibran An1ay4 Re1awan Ganjar Hingga Ggr
(GFD-2024-15056) [HOAKS] Relawan Gibran Menganiaya Relawan Ganjar
Sumber: kompas.comTanggal publish: 05/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar muncul setelah insiden penganiayaan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ada tujuh relawan yang dianiaya oleh 15 orang diduga anggota TNI, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Video yang beredar berisi potongan klip dari berbagai media soal insiden tersebut.
Salah satunya video yang diunggah di kanal YouTube Metro TV pada 1 Januari 2024, ketika Ganjar mengunjungi salah satu korban penganiayaan.
Sementara itu, narator video membacakan artikel berita yang diterbitkan Tribunnews, Minggu (31/12/2023).
Berita tersebut memuat pendapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terkait insiden penganiayaan relawan di Boyolali.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berpendapat, kekerasan yang dialami relawan membahayakan integritas pemilu.
Ada 15 anggota TNI yang melakukan penganiayaan, tetapi sejauh ini belum ditemukan bukti bahwa pelaku penganiayaan merupakan relawan Gibran.
Sebagai tanggapan atas insiden tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo memastikan tidak ada motif politik yang melatarbelakanginya.
Dilansir Kompas.com, insiden penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman.
"Sampai dengan saat ini TNI tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh komitmen netralitas yang diamanatkan undang-undang," kata Wiweko.
"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas. Karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," imbuhnya.
Sebagai informasi, netralitas TNI dan Polri diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
Ada tujuh relawan yang dianiaya oleh 15 orang diduga anggota TNI, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Video yang beredar berisi potongan klip dari berbagai media soal insiden tersebut.
Salah satunya video yang diunggah di kanal YouTube Metro TV pada 1 Januari 2024, ketika Ganjar mengunjungi salah satu korban penganiayaan.
Sementara itu, narator video membacakan artikel berita yang diterbitkan Tribunnews, Minggu (31/12/2023).
Berita tersebut memuat pendapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terkait insiden penganiayaan relawan di Boyolali.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berpendapat, kekerasan yang dialami relawan membahayakan integritas pemilu.
Ada 15 anggota TNI yang melakukan penganiayaan, tetapi sejauh ini belum ditemukan bukti bahwa pelaku penganiayaan merupakan relawan Gibran.
Sebagai tanggapan atas insiden tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo memastikan tidak ada motif politik yang melatarbelakanginya.
Dilansir Kompas.com, insiden penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman.
"Sampai dengan saat ini TNI tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh komitmen netralitas yang diamanatkan undang-undang," kata Wiweko.
"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas. Karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," imbuhnya.
Sebagai informasi, netralitas TNI dan Polri diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
Kesimpulan
Narasi soal relawan Gibran menganiaya relawan Ganjar merupakan hoaks.
Isi video membahas soal insiden penganiayaan yang dilakukan 15 anggota TNI terhadap tujuh relawan Ganjar di Boyolali.
Kodim (Dandim) 0724/Boyolali memastikan insiden terjadi akibat kesalahpahaman dan tidak ada motif politik.
Isi video membahas soal insiden penganiayaan yang dilakukan 15 anggota TNI terhadap tujuh relawan Ganjar di Boyolali.
Kodim (Dandim) 0724/Boyolali memastikan insiden terjadi akibat kesalahpahaman dan tidak ada motif politik.
Rujukan
- https://www.facebook.com/Parametermajor1/videos/381158924585508
- https://www.youtube.com/watch?v=T1cz5IL3qUA
- https://muria.tribunnews.com/2023/12/31/1-relawan-ganjar-mahfud-meninggal-4-lain-luka-korban-kekerasan-tpn-bahayakan-integritas-pemilu
- https://regional.kompas.com/read/2023/12/31/145939478/15-oknum-tni-diduga-aniaya-relawan-ganjar-mahfud-dandim-pastikan-tak-ada?page=all#page2
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/40774/uu-no-34-tahun-2004
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/39671
- https://t.me/kompascomupdate