(GFD-2024-15092) [HOAKS] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar

Sumber: kompas.com
Tanggal publish: 09/01/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 Rp miliar muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip).
Akun tersebut membagikan video berdurasi 9 menit 9 detik pada 8 Januari 2023 dengan judul:
V1ral ~ K-pu C0ret Gibran Sebagai Caw4pres Dan Jatuhkan D3nda 50 M
Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:
PRABOWO-GIBRAN BATAL NYAPRES
KPU AMBIL SIKAP TEGAL DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU 2024
 
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda 50 miliar

Hasil Cek Fakta

Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Detik.com ini berjudul “Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD soal Bagi Susu Gratis”.
Artikel tersebut membahas mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melakukan pelanggaran terkait aksi bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu yang dilakukan Gibran melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 
Selain itu, narator video juga membacakan artikel di laman Okezone ini berjudul “Bawaslu Nyatakan Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum”.
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Ia menyebut aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD Jakarta sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Menurut dia, temuan itu akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang. 
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid KPU mencoret Gibran dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar.

Kesimpulan

Narasi soal KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar tidak benar atau hoaks.
Judul dan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas soal putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran terkait aksi bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta.
Gibran dianggap melanggar melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Rujukan