(GFD-2024-15152) Cek Fakta: Tidak Benar Anies Baswedan Berikan Dana Hibah Rp 63 Miliar pada Istrinya saat Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 15/01/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp 63 miliar pada istrinya saat menjadi Gubernur DKI. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 14 Januari 2024.
Dalam unggahannya terdapat potongan gambar artikel berjudul:
"Netizen Ngamuk Gegara Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp 63 M untuk Istrinya: Pikir Itu Duit Kakek Moyang!"
Akun itu juga menambahkan narasi:
"Waduh gimana buat memimpin negara..utang makin numpuk deh..."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp 63 miliar pada istrinya saat menjadi Gubernur DKI?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dari Tempo.co berjudul "Istri Jadi Bunda PAUD, Anies Baswedan Kasih Hibah Rp 63 Miliar" yang tayang pada 27 November 2017.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan belanja hibah untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebesar Rp 63 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018.
Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis sendiri dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Provinsi DKI Jakarta pada 16 November 2017. Hal ini sesuai dengan Pedoman Peran Bunda PAUD yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019.
"Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan/kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan/kepala daerah karena perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28, PAUD ditempatkan sejajar dengan pendidikan lainnya.
Dalam RAPBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 1,7 triliun yang dibagikan pada 104 lembaga dan organisasi masyarakat. Selain PAUD, penerima hibah lain adalah Resimen Mahasiswa, Kodam Jaya, Laskar Merah Putih, Bamus Betawi, dan sejumlah lembaga lain.

Kesimpulan


Postingan yang mengklaim Anies Baswedan memberikan dana hibah Rp 63 miliar pada istrinya saat menjadi Gubernur DKI adalah tidak benar. Anies Baswedan memberikan hibah itu untuk PAUD bukan untuk kepentingan pribadi istrinya.

Rujukan