KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta agar Presiden Joko Widodo dihukum seumur hidup.
Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Mahfud MD meminta agar Jokowi dihukum seumur hidup muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip).
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 21 detik 11 Januari 2023 dengan judul:
Mahfud md meminta jokowi harus dihvkvm seumur hidup.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Mahfud MD meminta agar Jokowi dihukum seumur hidup
(GFD-2024-15155) [HOAKS] Mahfud MD Minta agar Jokowi Dihukum Seumur Hidup
Sumber: kompas.comTanggal publish: 12/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi bahwa Mahfud meminta Jokowi dihukum seumur hidup.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Rmol.id ini berjudul “Jangan Kompromi, Pelaku Pemilu Curang Harus Langsung Dihukum”.
Artikel tersebut memuat pernyataan anggota Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Siti Zuhro, terkait peran penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam memastikan proses demokrasi bebas kecurangan.
Menurut dia, ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci utama menjaga integritas demokrasi.
Sementara, salah satu klip yang menampilkan Mahfud identik dengan video di kanal YouTube tvOne ini.
Dalam video, Mahfud memaparkan pendapatnya sebagai pakar hukum tata negara terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, jika ada kecurangan yang tidak signifikan, maka tidak membatalkan hasil pemilu. Namun, kata dia, orang yang melakukan kecurangan tetap dijatuhi hukuman pidana.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Rmol.id ini berjudul “Jangan Kompromi, Pelaku Pemilu Curang Harus Langsung Dihukum”.
Artikel tersebut memuat pernyataan anggota Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Siti Zuhro, terkait peran penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dalam memastikan proses demokrasi bebas kecurangan.
Menurut dia, ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci utama menjaga integritas demokrasi.
Sementara, salah satu klip yang menampilkan Mahfud identik dengan video di kanal YouTube tvOne ini.
Dalam video, Mahfud memaparkan pendapatnya sebagai pakar hukum tata negara terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, jika ada kecurangan yang tidak signifikan, maka tidak membatalkan hasil pemilu. Namun, kata dia, orang yang melakukan kecurangan tetap dijatuhi hukuman pidana.
Kesimpulan
Narasi soal Mahfud meminta agar Jokowi dihukum seumur adalah hoaks. Judul video tidak sesuai dengan isinya.
Narator hanya membahas pernyataan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Siti Zuhro terkait peran penyelenggara pemilu dalam memastikan proses demokrasi yang bebas dari kecurangan.
Selain itu, terdapat klip yang menampilkan momen Mahfud memaparkan pendapatnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.
Narator hanya membahas pernyataan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Siti Zuhro terkait peran penyelenggara pemilu dalam memastikan proses demokrasi yang bebas dari kecurangan.
Selain itu, terdapat klip yang menampilkan momen Mahfud memaparkan pendapatnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=906113040737333
- https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=906113040737333
- https://politik.rmol.id/read/2024/01/04/604026/jangan-kompromi-pelaku-pemilu-curang-harus-langsung-dihukum
- https://www.youtube.com/watch?v=E5RGEtjGIY0
- https://t.me/kompascomupdate