Cek fakta, Mahfud MD sebut food estate merupakan proyek gagal
Hasil Cek Fakta
Menurut Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma pernyataan tersebut benar. Dilansir dari Jurnal Analisis implementasi program food estate sebagai solusi ketahanan pangan Indonesia, program food estate yang dilaksanakan mulai 2020 di Kalimantan Tengah dengan luas 30.000 hektare dari bekas proyek lahan gambut dengan komoditas padi dinyatakan gagal karena faktor terjadi pemaksaan perubahan pola tanam yang mengakibatkan gagal panen serta hasil produksi yang tidak maksimal untuk periode selanjutnya, masih gagalnya implementasi kegiatan skema ekstensifikasi di kawasan pertanian yang tidak berjalan maksimal, pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemerintah masih belum siap untuk ditanam karena masih banyak kayu dan akar yang tidak dibersihkan, masih banyak saluran air tidak dibuat untuk jalur irigasi pertanian, tidak melibatkan masyarakat terkait pembangun an food estate sehingga masih banyak informasi yang terlewat dan kurangnya partisipasi dari masyarakat.
Program food estate yang dilaksanakan mulai 2021 di Gunung Mas dengan luas 31.000 ha berupa hutan produksi dengan komoditas singkong dan gandum dinyatakan gagal karena faktor belum ada skema terkait pembebasan lahan kepemilikan masyarakat, perencanaan rogram perkebunan singkong di Gunung Mas masih belum optimal, kurangnya informasi dan tidak ada kajian terkait lingkungan yang komprehensif, tidak ada koordinasi antara Kementerian Pertahanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Peternkan Provinsi Kalimantan Tengah.
Program food estate yang dilaksanakan mulai 2021 di Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara dengan luas 30.000 ha dalam bentuk Lahan Agrikultural Kentang dengan komoditas bawang merah dan bawang putih dinyatakan gagal karena faktor kondisi aksesibilitas menuju kawasan food estate curam dan masih berbahaya terutama saat musim hujan, tidak melibatkan petani dalam proses pengembangan food estate, masih ada persoalan lahan milik warga, dan masih terdapat isu terkait adanya praktik mekanisme pertanian yang dilandasi investasi yang akan berdampak pada laju deforestasi.
Kesimpulan
Menurut Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma pernyataan tersebut benar. Dilansir dari Jurnal Analisis implementasi program food estate sebagai solusi ketahanan pangan Indonesia, program food estate yang dilaksanakan mulai 2020 di Kalimantan Tengah dengan luas 30.000 hektare dari bekas proyek lahan gambut dengan komoditas padi dinyatakan gagal karena faktor terjadi pemaksaan perubahan pola tanam yang mengakibatkan gagal panen serta hasil produksi yang tidak maksimal untuk periode selanjutnya, masih gagalnya implementasi kegiatan skema ekstensifikasi di kawasan pertanian yang tidak berjalan maksimal, pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemerintah masih belum siap untuk ditanam karena masih banyak kayu dan akar yang tidak dibersihkan, masih banyak saluran air tidak dibuat untuk jalur irigasi pertanian, tidak melibatkan masyarakat terkait pembangun an food estate sehingga masih banyak informasi yang terlewat dan kurangnya partisipasi dari masyarakat.