Debat Cawapres untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Minggu (21/1/2024) malam. Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat diakui pemerintah.
Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Pilpres 2024 seri keempat:
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.”
(GFD-2024-15410) Cek Fakta: Gibran Sebut 1,5 Juta Hektar Hutan Adat Sudah Diakui Pemerintah
Sumber:Tanggal publish: 22/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta panel ahli, menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka bisa ditelusuri sebagai berikut.
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Mus menyampaikan klarifikasi terkait data yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Ada beberapa bentuk perhutanan sosial dalam peraturan pemerintah, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Secara terinci, capaian perhutanan sosial sampai dengan 1 Oktober 2022 melibatkan Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha; Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha; Kemitraan Kehutanan (KK), meliputi Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; serta Hutan Adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).
Namun, Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya mencapai 148.488 ha menurut laporan AMAN dan menurut BRWA, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK baru mencapai 221.648 ha.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) juga mencatat telah meregistrasi 26,9 juta hektare wilayah adat di Indonesia dengan total 1.336 peta wilayah adat yang teregistrasi.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menyebut, pemerintah sudah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) soal hutan adat sepanjang tahun 2016-2023.
"Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK hutan adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga. Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 hutan adat dengan luas 90.873 hektare, dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi,” tutur dia dikutip situs resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikutip dari Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas hutan adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.
"Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare," ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta.
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Mus menyampaikan klarifikasi terkait data yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Ada beberapa bentuk perhutanan sosial dalam peraturan pemerintah, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Secara terinci, capaian perhutanan sosial sampai dengan 1 Oktober 2022 melibatkan Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha; Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha; Kemitraan Kehutanan (KK), meliputi Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; serta Hutan Adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).
Namun, Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya mencapai 148.488 ha menurut laporan AMAN dan menurut BRWA, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK baru mencapai 221.648 ha.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) juga mencatat telah meregistrasi 26,9 juta hektare wilayah adat di Indonesia dengan total 1.336 peta wilayah adat yang teregistrasi.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menyebut, pemerintah sudah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) soal hutan adat sepanjang tahun 2016-2023.
"Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK hutan adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga. Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 hutan adat dengan luas 90.873 hektare, dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi,” tutur dia dikutip situs resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikutip dari Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas hutan adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.
"Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare," ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta.
Kesimpulan
Pernyataan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024 tentang ada 1,5 juta hektar hutan adat sudah diakui pemerintah, salah.
Berdasarkan data KLHK RI, Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha) per 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data KLHK RI, Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha) per 1 Oktober 2022.
Rujukan
- https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7522/indonesia-menjadi-role-model-ketahanan-iklim-berbasis-masyarakat
- http://pskl.menlhk.go.id/berita/437-capaian-perhutanan-sosial-sampai-dengan-1-oktober-2022.html?showall=1&limitstart=
- https://www.aman.or.id/publication-documentation/catatan-tahun-2022-aman:-melawan-penundukan
- https://kbr.id/nasional/08-2023/brwa-ungkap-hanya-3-73-juta-hektare-wilayah-adat-telah-diakui-pemda/112229.html
- https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7522/indonesia-menjadi-role-model-ketahanan-iklim-berbasis-masyarakat
- https://www.antaranews.com/berita/3768177/klhk-luas-hutan-adat-kini-capai-244-ribu-hektare