Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan
"Hanya memang, ketika undang-undang sebelumnya mengatur bahwa ada persentase dari anggaran kesehatan mesti diberikan, terpotong kemarin. Rasanya ini mesti dikembalikan, angka 5-10 persen menjadi angka yang bisa memastikan layanan itu bisa jauh lebih baik," kata Ganjar.
(GFD-2024-15780) CEK FAKTA: Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Regulasi yang dimaksud Ganjar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1). Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU.
Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen. Harian Kompas melaporkan, ada keresahan soal temuan anggaran kesehatan yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi timpang. Sehingga evaluasi anggaran wajib diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran bisa terukur di setiap daerah. Sebelumnya, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran Kesehatan Nasional berdasarkan APBN: 2020 sebanyak 172,3 triliun dengan 6,6 persen dari APBN 2021 sebanyak 312,4 triliun dengan 4,8 persen dari APBN 2022 sebanyak 134,8 triliun dengan 4,3 persen dari APBN 2023 sebanyak 172,5 triliun dengan 5,5 persen dari APBN 2024 sebanyak 187,5 triliun dengan 5,6 persen dari APBN Pemerintah akan menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan yang akan menjadi acuan dalam perencanaan berbasis kinerja.
Dilansir The Conversation, kebijakan yang hanya akan mengandalkan rencana induk bidang kesehatan untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, anggaran berbasis kinerja bisa berpotensi gagal. Periode lebih jauh, yakni 2013 sampai 2019 data menunjukkan alokasi APBN untuk kesehatan tidak pernah melebihi angka 5 persen, kecuali pada tahun 2016. "Namun, dalam pelaksanaannya, (mandatory spending) sering tidak dapat mencapai," kata Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM, Anis Fuad.
Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen. Harian Kompas melaporkan, ada keresahan soal temuan anggaran kesehatan yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi timpang. Sehingga evaluasi anggaran wajib diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran bisa terukur di setiap daerah. Sebelumnya, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran Kesehatan Nasional berdasarkan APBN: 2020 sebanyak 172,3 triliun dengan 6,6 persen dari APBN 2021 sebanyak 312,4 triliun dengan 4,8 persen dari APBN 2022 sebanyak 134,8 triliun dengan 4,3 persen dari APBN 2023 sebanyak 172,5 triliun dengan 5,5 persen dari APBN 2024 sebanyak 187,5 triliun dengan 5,6 persen dari APBN Pemerintah akan menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan yang akan menjadi acuan dalam perencanaan berbasis kinerja.
Dilansir The Conversation, kebijakan yang hanya akan mengandalkan rencana induk bidang kesehatan untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, anggaran berbasis kinerja bisa berpotensi gagal. Periode lebih jauh, yakni 2013 sampai 2019 data menunjukkan alokasi APBN untuk kesehatan tidak pernah melebihi angka 5 persen, kecuali pada tahun 2016. "Namun, dalam pelaksanaannya, (mandatory spending) sering tidak dapat mencapai," kata Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM, Anis Fuad.
Kesimpulan
Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1). Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU. Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen.
Rujukan
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/04/204216482/cek-fakta-ganjar-sebut-anggaran-kesehatan-5-10-persen-bisa-perbaiki
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
- https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/08420311/uu-kesehatan-baru-hapus-anggaran-wajib-minimal-di-bidang-kesehatan-5-persen?_ga=2.120938376.1458330346.1707053710-1543302751.1692701946
- https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/07/12/penghapusan-anggaran-wajib-kesehatan-dinilai-kontraproduktif
- https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/apbn-2024:-optimalisasi-belanja-negara-untuk-mendorong-transformasi-ekonomi-di-tengah-tantangan-global
- https://theconversation.com/uu-kesehatan-baru-apakah-penghapusan-anggaran-wajib-minimal-5-apbn-dan-10-apbd-tepat-saat-ini-209875
- https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/64ae5b66a59fa/mandatory-spending-kesehatan-dihapus-bagaimana-realisasi-anggarannya