(GFD-2024-15987) [KLARIFIKASI] Tidak Benar KPU Berhenti Edarkan Surat Undangan Mencoblos

Sumber: kompas.com
Tanggal publish: 13/02/2024

Berita

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut tidak lagi mengedarkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
Menurut narasi yang beredar, masyarakat harus mengecek mandiri apakah namanya terdaftar sebagai pemilih di situs Cek DPT Online dari KPU.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Narasi yang mengeklaim KPU tidak lagi mengedarkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
Sekarang *tidak dikeluarkan Undangan coblos*, tapi langsung cek secara online saja!!!!!
Cara pengecekan :
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/2. Masukan NIK3. Klik "Pencarian"4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu, nomor dan tempat TPS
#pengikut#yggakdapatundangncoblosan

Hasil Cek Fakta

Komisioner KPU Idham Holik membantah narasi KPU tidak lagi mengedarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Idham mengatakan, surat pemberitahuan pemungutan suara diedarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Bab II Lampiran I Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Sesuai peraturan tersebut, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengedarkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
"Jika ada pemilih terdaftar di DPT yang masih belum menerima surat pemberitahuan, maka pemilih tersebut dapat menghubungi KPPS dan meminta agar diberikan surat pemberitahuan tersebut," kata Idham, kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).
Sementara itu, tautan situs DPT Online yang dicantumkan dalam post Facebook tersebut sudah diperiksa Tim Cek Fakta dan dipastikan menuju situs resmi KPU.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim KPU tidak lagi mengedarkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara perlu diluruskan.
Surat pemberitahuan pemungutan suara diedarkan oleh petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Apabila pemilih yang terdaftar di DPT masih belum menerima surat pemberitahuan, dapat menghubungi petugas KPPS.

Rujukan