(GFD-2024-16152) [KLARIFIKASI] Penetapan Jadwal Pilpres Putaran Kedua Tak Terkait Quick Count

Sumber: kompas.com
Tanggal publish: 21/02/2024

Berita

KOMPAS.com - Konten di media sosial memuat narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan skenario Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
Skenario itu dikaitkan dengan kekeliruan pada hasil hitung cepat atau quick count yang diklaim menampilkan kemenangan sepihak.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Sebagai konteks, berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, Pilpres 2024 diprediksi hanya berlangsung dalam satu putaran.
Sebab, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Narasi soal KPU menerbitkan skenario pilpres putaran kedua ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video berita iNews soal jadwal putaran kedua pilpres yang diterbitkan KPU.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (19/2/2024):
BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUAAKHIRNYA KEMENANGAN SEPIHAK DI QUICK COUNT SUDAH TIDAK DITAYANGKAN LAGI, ARTINYA SI LEMBAGA SURVEY DAN YANG MEMBAYAR LEMBAGA SURVEY HARUS DITINDAKLANJUTI KE RANAH HUKUM KARENA MEREKA SUDAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN YANG MEMBUAT KEGADUHAN DI PUBLIK, SEGERA LAPORKAN UNTUK MENYELAMATKAN DEMOKRASI DI NEGERI TERCINTAATAU AUDIT FORENSIK KPU

Hasil Cek Fakta

Pemberitaan soal jadwal pilpres putaran kedua ditayangkan di iNews, pada Selasa 13 Februari 2024. Adapun jadwal putaran kedua sudah dibuat KPU sebelum pencoblosan dan hitung cepat.
KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peraturan tersebut memuat jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih pada Jumat 22 Maret sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berakhir pada 20 Juli.
Pilpres putaran kedua dilakukan ketika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat untuk memenangkan pemilu dalam satu putaran.
Mengacu Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 regulasi syarat pilpres satu putaran, yakni:
Sementara itu, berdasarkan jadwal Pemilu 2024, KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahap ini berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dengan demikian, KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara untuk memutuskan putaran kedua.

Kesimpulan

Jadwal pilpres putaran kedua telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yang ditetapkan pada 9 Juni 2022.
Penetapan jadwal pilpres putaran kedua tidak ada kaitannya dengan hasil quick count.
KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dengan demikian, KPU belum mengumumkan hasil penghitungan suara untuk memutuskan putaran kedua.

Rujukan