KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Konten tersebut dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Salah satu konten telah dibagikan sejak 22 Februari 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Jgn lp bayar pajak klen ya. All in...
Narasi itu disertai gambar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin kalau telat Bayar pajak
(GFD-2024-16318) [KLARIFIKASI] Belum Ada Larangan Beli BBM Bersubsidi jika Telat Bayar Pajak
Sumber: kompas.comTanggal publish: 26/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
"Belum ada," kata Irto, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Sehingga, kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda).
Hal senada disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi.
Ia menuturkan, belum ada kebijakan yang melarang pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi.
Namun, hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.
"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad, Senin (26/2/2024).
Usul mengenai larangan mengisi BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak diberitakan Tempo.co, pada Rabu, 29 November 2023. Wacana itu disampaikan Pertamina secara terbatas kepada pemerintah daerah di Bali.
"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Ahad.
Ahad menjelaskan, penunggak pajak yang datang ke SPBU tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM non-subsidi.
Kemudian, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah. Selain itu, rencananya, akan disediakan layanan pembayaran pajak di SPBU.
Menurut Ahad, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat dan Pertamina Patra Niaga tengah melakukan penjajakan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Ahad mengatakan, wacana ini bertujuan mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
"Belum ada," kata Irto, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Sehingga, kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda).
Hal senada disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi.
Ia menuturkan, belum ada kebijakan yang melarang pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi.
Namun, hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.
"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad, Senin (26/2/2024).
Usul mengenai larangan mengisi BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak diberitakan Tempo.co, pada Rabu, 29 November 2023. Wacana itu disampaikan Pertamina secara terbatas kepada pemerintah daerah di Bali.
"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Ahad.
Ahad menjelaskan, penunggak pajak yang datang ke SPBU tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM non-subsidi.
Kemudian, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah. Selain itu, rencananya, akan disediakan layanan pembayaran pajak di SPBU.
Menurut Ahad, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat dan Pertamina Patra Niaga tengah melakukan penjajakan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Ahad mengatakan, wacana ini bertujuan mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Kesimpulan
Narasi bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor tidak dapat dapat membeli BBM bersubsidi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM subsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
Larangan itu sempat diusulkan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023. Namun, hal itu sebatas usulan dan belum diterapkan.
Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM subsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
Larangan itu sempat diusulkan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023. Namun, hal itu sebatas usulan dan belum diterapkan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=962133335597685&set=gm.3714032475545334&idorvanity=1899315007017099
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=10219058687856459&set=a.4788018956728
- https://web.facebook.com/photo?fbid=1594738908020735&set=pcb.1594738928020733
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/110000665/ramai-soal-larangan-isi-bbm-subsidi-jika-telat-bayar-pajak-ini-penjelasan?page=all#page2
- https://otomotif.tempo.co/read/1803088/pertamina-usul-kendaraan-tak-bayar-pajak-tak-bisa-isi-bbm-subsidi
- https://t.me/kompascomupdate