KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, menara pemancar jaringan telekomunikasi 5G memancarkan radiasi yang dapat membahayakan tubuh manusia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim menara pemancar 5G memancarkan radiasi berbahaya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (6/3/2024).
Berikut narasi yang dibagikan:
jika disekitar kalian terdapat tower dengan hiasan seperti daun palem. itu adalah TOWER 5g dengan frekuensi yg dpt menimbulkan radiasi yg tdk baik utk tubuh manusia.
Semakin pendek gelombang semakin tinggi frekuensinya, semakin tinggi frekuensi semakin berbahaya radiasinya.
(GFD-2024-16567) [HOAKS] Menara 5G Pancarkan Radiasi yang Membahayakan Manusia
Sumber: kompas.comTanggal publish: 09/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com telah membantah sejumlah hoaks terkait jaringan 5G, termasuk klaim bahwa teknologi itu digunakan untuk mengaktifkan pandemi baru.
Dilansir Kompas.com, batas paparan medan elektromagnetik, termasuk jaringan 5G, diatur oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Pengion atau ICNIRP.
Untuk diketahui, teknologi 5G menggunakan frekuensi medan elektromagnetik frekuensi radio (RF EMF) lebih tinggi dari frekuensi lainnya.
Kendati demikian, paparan 5G tidak akan menimbulkan bahaya apa pun asalkan mematuhi pedoman ICNIRP.
Ketua ICNIRP Eric van Rongen mengatakan, tidak ada bukti bahwa medan elektromagnetik menyebabkan kanker, elektro hipersensitivitas, kemandulan, atau lainnya.
Hal serupa juga disampaikan Guru Besar Radiologi dan Fisika Medis, Marvin C Ziskin. Tidak ada dasar untuk mengeklaim bahwa 5G mampu mengakibatkan masalah kesehatan serius, selama aturan ICNIRP dipatuhi.
"Bukti ilmiah menunjukkan bahwa emisi 5G tidak bersifat kumulatif. Artinya, paparan berulang dari paparan yang tidak berbahaya tidak akan menghasilkan efek biologis yang merugikan," jelas Ziskin, seperti diberitakan Reuters.
Selain tidak terbukti secara ilmiah 5G dapat mengakibatkan penyakit parah, tidak ada pula penelitian yang membuktikan bahwa jaringan tersebut mampu menimbulkan pandemi.
Dilansir Kompas.com, batas paparan medan elektromagnetik, termasuk jaringan 5G, diatur oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Pengion atau ICNIRP.
Untuk diketahui, teknologi 5G menggunakan frekuensi medan elektromagnetik frekuensi radio (RF EMF) lebih tinggi dari frekuensi lainnya.
Kendati demikian, paparan 5G tidak akan menimbulkan bahaya apa pun asalkan mematuhi pedoman ICNIRP.
Ketua ICNIRP Eric van Rongen mengatakan, tidak ada bukti bahwa medan elektromagnetik menyebabkan kanker, elektro hipersensitivitas, kemandulan, atau lainnya.
Hal serupa juga disampaikan Guru Besar Radiologi dan Fisika Medis, Marvin C Ziskin. Tidak ada dasar untuk mengeklaim bahwa 5G mampu mengakibatkan masalah kesehatan serius, selama aturan ICNIRP dipatuhi.
"Bukti ilmiah menunjukkan bahwa emisi 5G tidak bersifat kumulatif. Artinya, paparan berulang dari paparan yang tidak berbahaya tidak akan menghasilkan efek biologis yang merugikan," jelas Ziskin, seperti diberitakan Reuters.
Selain tidak terbukti secara ilmiah 5G dapat mengakibatkan penyakit parah, tidak ada pula penelitian yang membuktikan bahwa jaringan tersebut mampu menimbulkan pandemi.
Kesimpulan
Tidak terbukti secara ilmiah 5G dapat mengakibatkan penyakit parah, tidak ada pula penelitian yang membuktikan bahwa jaringan tersebut mampu menimbulkan pandemi.
Paparan 5G tidak akan menimbulkan bahaya apa pun bagi kesehatan asalkan memenuhi pedoman Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Pengion atau ICNIRP.
Paparan 5G tidak akan menimbulkan bahaya apa pun bagi kesehatan asalkan memenuhi pedoman Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Pengion atau ICNIRP.