KOMPAS.com - Konten di media sosial menarasikan bahwa Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Konten tersebut memuat tangkapan layar artikel berita media daring, seolah-olah Anwar kembali terpilih pada Maret 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu disebarkan dengan konteks yang keliru.
Sebagai konteks, pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK resmi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anwar diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon capres-cawapres.
Narasi soal Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram ini, pada 9 Maret 2024.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan pemberitaan di Detik.com berjudul, "Sah! Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK".
(GFD-2024-16632) [KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK
Sumber: kompas.comTanggal publish: 12/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Artikel Detik.com mengenai terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK terbit pada 15 Maret 2023.
Saat itu, Anwar kembali terpilih untuk masa jabatan periode 2023-2028. Sebelumnya, Anwar menjabat Ketua MK sejak 2018.
Anwar terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang digelar tiga kali di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/3/2023).
Kemudian, Anwar dicopot pada 7 November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi tentang batas usia calon capres-cawapres.
Posisi Anwar sebagai Ketua MK digantikan oleh Suhartoyo yang terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim dan resmi dilantik pada 13 November 2023.
Namun, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah.
Anwar juga meminta Suhartoyo, selaku tergugat, merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Seperti diberitakan Kompas.com, MK akan membacakan duplik untuk melawan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.
Namun, Suhartoyo enggan merinci isi duplik yang akan disampaikan melalui kuasa hukum.
Ia mengatakan, salah satu isi duplik yakni terkait obyek gugatan Anwar yang dianggap bukan ranah PTUN.
"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Suhartoyo, pada Rabu (6/3/2024) malam.
Saat itu, Anwar kembali terpilih untuk masa jabatan periode 2023-2028. Sebelumnya, Anwar menjabat Ketua MK sejak 2018.
Anwar terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang digelar tiga kali di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/3/2023).
Kemudian, Anwar dicopot pada 7 November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi tentang batas usia calon capres-cawapres.
Posisi Anwar sebagai Ketua MK digantikan oleh Suhartoyo yang terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim dan resmi dilantik pada 13 November 2023.
Namun, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah.
Anwar juga meminta Suhartoyo, selaku tergugat, merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Seperti diberitakan Kompas.com, MK akan membacakan duplik untuk melawan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.
Namun, Suhartoyo enggan merinci isi duplik yang akan disampaikan melalui kuasa hukum.
Ia mengatakan, salah satu isi duplik yakni terkait obyek gugatan Anwar yang dianggap bukan ranah PTUN.
"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Suhartoyo, pada Rabu (6/3/2024) malam.
Kesimpulan
Narasi soal Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK disebarkan dengan konteks yang keliru.
Judul artikel dalam video berasal dari pemberitaan media daring, pada Rabu (15/3/2023). Saat itu, Anwar kembali terpilih sebagai ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Artikel tersebut terbit sebelum Anwar dicopot sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 dan digantikan oleh Suhartoyo.
Judul artikel dalam video berasal dari pemberitaan media daring, pada Rabu (15/3/2023). Saat itu, Anwar kembali terpilih sebagai ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Artikel tersebut terbit sebelum Anwar dicopot sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 dan digantikan oleh Suhartoyo.