(GFD-2024-16750) Disinformasi! Menghina Presiden akan dimasukkan ke dalam daftar hitam
Sumber: antaranews.comTanggal publish: 15/03/2024
Berita
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..
gunakan medsos dgn positif..”
Namun, benarkah menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan?
Hasil Cek Fakta
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.
Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.
Klaim: Menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024