(GFD-2024-16818) Cek Fakta: Klarifikasi Pj Gubernur Dicopot Jokowi karena Anies Menang di Aceh

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 22/03/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut. Informasi ini diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Maret 2024.
Unggahan klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut menampilkan video siaran berita Tv tentang pencopotan mendadak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Pj. Gubernur Aceh di Copot Mendadak Oleh Jokowi, Gergara Anaknya Kalah Telah diAceh.
Aceh Anies 83% Pragi 15% itupun Suara Suku Jawa Trans".
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Anies menang telak di Aceh, pjbt Gub dicopot Jkdok. Why ....?"
Benarkah klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut, dengan mendapati artikel berjudul "Mendagri Bantah Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot Karena Prabowo-Gibran Kalah" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 15 Maret 2024.
Dalam artikel situs Liputan6.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian buka suara mengenai pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki beberapa waktu lalu.
Tito menegaskan, pencopotan tersebut tidak berkaitan dengan kekalahan suara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kota serambi mekkah itu.
Tito menjelaskan, Achmad Marzuki sudah terlalu lama menjabat Pj gubernur Aceh. Menurutnya, belum pernah ada Pj gubernur yang menjabat selama 1 tahun 8 bulan.
"Enggaklah, haha, kau. 1 tahun 8 bulan sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut telah diklarifikasi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan, pencopotan tersebut tidak berkaitan dengan kekalahan suara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kota serambi mekkah itu. Achmad Marzuki sudah terlalu lama menjabat Pj gubernur. Menurutnya, belum pernah ada Pj gubernur yang menjabat selama 1 tahun 8 bulan.