KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
(GFD-2024-16875) [HOAKS] Menag Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus adalah hoaks.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Rujukan
- https://www.facebook.com/asliakunsaya/videos/387834814108323/
- https://www.facebook.com/ardiansyah.ardi.12/videos/1135426660950353/
- https://www.facebook.com/yayak.nurhidayat/posts/pfbid0xp6XYBGarn7471yscMS76sZvqpmNRzNZEgagAY4h4F7h9axHAdWtT3369psS5tokl
- https://bantaeng.kemenag.go.id/frontend/file/peraturan-perundangan/se/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22195291/tegaskan-tak-pernah-larang-pengeras-suara-masjid-menag-yaqut-jangan
- https://t.me/kompascomupdate