(GFD-2019-1805) Samsul Bahri Ketua KPPS Sydney Pro 02

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 15/04/2019

Berita

Kecurangan di pilpres di Australia.

Ternyata *KETUA KPPS SYDNEY* (Samsul Bahri) sudah jadi Australian citizen!!!
Dan dia ngurusin Pemilu Indonesia!!!!
Udah gitu pro02!

Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02

Ribuan Orang Teken Petisi Online Tuntut Coblosan Ulang di Sydney
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2315930351784003&id=100001011828441

Hasil Cek Fakta

Sebuah video beredar tentang kericuhan pencoblosan Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Dalam video tersebut tampak seorang pria yang tengah memprotes disebutkan dalam narasi video bernama Samsul Bahri. Adapun, dalam narasi postingan, disebutkan bahwa Samsul Bahri tersebut merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Atas beredarnya video dengan narasi Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN Sydney, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah bahwa nama Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN.

“Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN, di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri,” ungkap Ilham. Ia pun menambahkan, nama tersebut pun tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di manapun.

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga menyatakan bahwa nama Samsul Bahri tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) maupun SK KPPS. “Kami sudah cek SK PPLN maupun SK KPPS luar negeri, tidak ada nama tersebut,” ujar Pramono.

Selain pihak komisioner KPU, bantahan perihal Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN di Sidney, Australia juga disampaikan oleh Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus Dimara. Ia menegaskan, memang ada Warga Negara Asing (WNA) dalam TPS di KJRI bernama Samsul Bahri, tapi dia bukan Ketua KPPSLN, melainkan hanya pendukung salah satu pasangan calon.

“Itu WNA (eks WNI) yang diviralkan sebagai ketua KPPSLN, padahal tidak. Beliau bukan WNI, jadi tidak bisa jadi KPPSLN, Panwaslu, atau pun saksi,” kata Hermanus.

Rujukan