(GFD-2024-19248) KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 22/04/2024
Berita
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi
Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja.”
Namun, benarkah KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi?
Hasil Cek Fakta
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dilansir dari ANTARA.
Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024