(GFD-2024-19449) [HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Sumber:
Tanggal publish: 27/04/2024

Berita

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda  penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden 2024.

Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang mengeklaim KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun YouTube ini.

Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 13 menit 59 detik pada 24 April 2024 dengan judul:

KPU TUNDA PENETAPAN PRABOWO GIBRAN

Akun YouTube Tangkapan layar akun YouTube narasi yang menyebut KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden

Hasil Cek Fakta

Setelah disimak sampai tuntas, dalam video tidak ditemukan informasi KPU menunda untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden.

Narator hanya membacakan artikel di laman Tribunnews ini yang berjudul "Gugatannya Diterima PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran". 

Artikel tersebut membahas soal Tim Hukum PDI-P yang  meminta KPU menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada  Rabu (24/4/2024).

Sebab, Tim Hukum PDI-P mengeklaim gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan Gibran ternyata diterima untuk disidangkan.

Sementara itu, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi KPU  menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Salah satu klip yang menampilkan Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas.com ini. 

Dalam video Gayus juga mengatakan, PTUN Jakarta telah memutuskan  gugatan PDI-P terhadap KPU terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 layak diproses dalam sidang pokok perkara.

Sehingga, ia meminta KPU  menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Sementara itu KPU tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden. Diberitakan Kompas.com, penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.  Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional di Pilpres 2024.

Kesimpulan

Narasi yang mengeklaim KPU menunda dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih tidak benar atau hoaks.

Judul dengan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas soal  Tim Hukum PDI-P yang meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Mereka mengeklaim gugatannya terhadap KPU ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran ternyata diterima untuk disidangkan.

Sementara, KPU tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 

Rujukan