(GFD-2024-19980) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan

Sumber:
Tanggal publish: 20/05/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dihentikan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak tepat.

Narasi gaji ke-13 PNS akan dihentikan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Jumat (17/5/2024). Berikut narasi yang dibagikan:

Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan

Hasil Cek Fakta

Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024.

Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.

Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal gaji ke-13 PNS akan dihentikan tidak tepat.

Penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2024. Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.

Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Rujukan