(GFD-2024-22071) Hoaks, Komentar Warga Dayak Soal Larangan Hijab Paskibraka

Sumber:
Tanggal publish: 23/08/2024

Berita

tirto.id - Polemik aturan diskriminatif Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pelarangan penggunaan hijab bagi para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sempat menjadi sorotan publik.

Mengutip laporan Tirto, hal ini merespons aduan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menemukan ada indikasi tekanan kepada 18 Paskibraka yang melepas hijabnya agar tampil seragam dengan anggota lain pada momen pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (14/8/2024), di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagai informasi, aturan terkait pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka itu tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dalam dokumen lembar syarat Paskibraka yang didapat oleh Tirto, contoh tata pakaian dalam lampiran syarat memang tidak terdapat opsi gambar mengenakan hijab. Pada gambar lampiran terkait persyaratan tata pakaian Paskibraka perempuan, hanya terdapat contoh pakaian tanpa hijab.

Menanggapi ramai pro dan kontra publik terkait aturan ini, BPIP akhirnya mencabut ketentuan pelepasan hijab pada anggota Paskibraka. Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun meminta maaf atas polemik yang terjadi sekaligus memastikan Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya, dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu kota Nusantara.

Di tengah ramai perbincangan dan pro kontra masyarakat soal isu ini, beredar di media sosial unggahan yang diklaim komentar warga Dayak soal polemik aturan pelarangan hijab bagi Paskibraka tersebut.

Narasi tersebut disebar dalam bentuk tangkapan layar artikel berita. Narasi dalam judul artikel menyebut warga Dayak sebut bahwa aturan pelarangan hijab bagi Paskibraka tidak perlu diperdebatkan, karena mereka hanya melepas hijab, bukan celana.

Berikut narasi judul dalam artikel pemberitaan tersebut:

“Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan"

Dalam tangkapan layar tersebut nampak juga potret dua orang perempuan yang sedang mengenakan pakaian tradisional Dayak. Terdapat juga keterangan waktu unggah artikel tersebut yaitu Minggu (15/8/2014), pukul 20:30 WIB.

Unggahan ini ditemukan di sejumlah platform media sosial seperti Threads dan Facebook. Di Threads, narasi ini diunggah oleh akun “em.enha” pada Minggu (18/8/2024) dan “aqilahwood21” pada Selasa (20/8/2024). Sementara itu, di Facebook, narasi ini diunggah oleh akun “Resep Mama Fendel” pada Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan pantauan kami, unggahan ini pun cukup ramai memantik perhatian masyarakat. Di Threads, sepanjang Minggu (18/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama lima hari tersebar unggahan ini telah memperoleh 776 tanda suka, 916 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 47 kali.

Sementara di Facebook, sepanjang Minggu (18/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama lima hari tersebar, unggahan ini telah memperoleh 2,1 ribu tanda suka, 2,2 ribu komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 34 kali.

Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?

Hasil Cek Fakta

Pertama-tama, kami mengamati tangkapan layar pemberitaan yang disertakan dalam unggahan. Kami melihat ada kejanggalan di keterangan waktu unggah artikel tersebut yaitu yaitu Minggu (15/8/2014) pukul 20:30 WIB. Sementara, polemik pelarangan aturan hijab pada Paskibraka baru terjadi baru-baru ini yaitu pada bulan Agustus 2024.

Penelusuran dilanjutkan dengan memasukan kata kunci judul artikel berita tersebut “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan" ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut di semua media.

Selanjutnya, dengan menggunakan perangkat reverse image search di Google Images, kami juga memeriksa keaslian dalam foto yang tertera dalam artikel berita tersebut.

Hasil penelusuran mengarahkan kami ke foto yang diunggah oleh Tribunnews yang dipublikasikan pada Minggu (15/6/2014). Kami menemukan ada kesamaan foto antara foto yang tertera dalam klaim unggahan dan foto yang lebih dulu diunggah oleh Tribunnews pada tahun 2014 tersebut.

Konteks asli foto tersebut adalah potret dua perempuan perwakilan warga Dayak Kalimantan, yang sedang mengenakan berpakaian tradisional saat acara car free day, di sekitar bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/6/2014). Acara ini adalah dalam rangka mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden kala itu.

Foto asli yang memperlihatkan potret dua orang wanita memakai pakaian tradisional Dayak berasal dari artikel Tribunnews berjudul “Warga Dayak Dukung Jokowi-JK” pada Minggu (15/6/2014).

Tangkapan layar artikel tersebut kemudian disunting dan dimanipulasi dengan judul “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan" untuk menambahkan konteks yang keliru.

Terkait klaim ini, kami juga menemukan artikel di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa artikel berjudul “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan", seperti yang tersebar di media sosial, adalah hoaks.

Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun adanya komentar atau pernyataan dari warga Dayak ataupun perwakilan warga Dayak terkait aturan pelarangan hijab seperti yang tertulis dalam klaim unggahan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tangkapan layar artikel berita soal komentar warga Dayak terkait aturan pelarangan hijab merupakan hasil manipulasi foto (altered photo).

Tidak ditemukan artikel asli dengan judul berita tersebut di situs berita manapun. Foto yang digunakan dalam artikel klaim tersebut merupakan foto yang berasal dari artikel Tribunnews berjudul “Warga Dayak Dukung Jokowi-JK” pada Minggu (15/6/2014) dan sama sekali tidak terkait dengan konteks klaim.

Rujukan