(GFD-2024-22932) Cek Fakta: Anak SMP Divonis 7 Tahun karena Mengkritik Jokowi

Sumber:
Tanggal publish: 21/09/2024

Berita

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebut anak SMP dipenjara selama 7 tahun akibat mengkritik Jokowi.

Sebuah akun Twitter/X dengan nama akun “negeri_kocak” pada tanggal 3 September 2024. mengunggah video dengan narasi anak SMP yang dipenjara selama 7 tahun akibat mengkritik Jokowi.

Berikut narasi yang disampaikan:

Wir…. Anak SMP divonis 7 tahun karena mengkritik MukidiSmntr salah satu terpidana korupsi Timah 300 Trilyun cuma divonis 3 th dan bayar denda 5 rb… GILAAA…. ini negara…!!!!Kaesang 300 T DAN LU LIAT ISINYA APAANPAHAM LU

Lantas benarkah narasi tersebut?

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran tim cek fakta Suara.com, setelah ditelusuri dengan Google Lens ditemukan video yang mirip pada kanal Youtube milik tvOneNews dengan judul video “Ibu Siswi SMP di Mojokerjo Menangis Histeris Usai Dengar Vonis Pembunuh Anaknya”.

Video yang beredar merupakan sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa anak SMP yang dipenjara selama 7 tahun akibat mengkritik Jokowi merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.