(GFD-2024-23215) Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku

Sumber:
Tanggal publish: 05/10/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Oktober 2024.
Unggahan klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku berupa tulisan sebagai berikut.
"Pengumuman-pengumuman! Bank Indonesia menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, Adapun uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Jika masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut kini dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.🙏"
Benarkah klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Uang Pecahan Rp 10 Ribu Masih Berlaku, Masyarakat Diimbau Tak Tolak Transaksi" yang dimuat situs Liputan6.com, pada Sabtu (5/10/2024).
Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Informasi tersebut pun telah dibantah BI.
"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kataKepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikuti, Sabtu (5/10/2024).
Marlison mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
​​​​​BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.
 

Kesimpulan


Hasil Cek Fakta Liputan6.com, klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku telah diklarifikasi.
Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).