Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi mengenai pembukaan 1.794 lowongan kerja sebagai petugas haji tahun 2025.
Unggahan yang beredar sejak 1 Oktober tersebut dilengkapi dengan poster digital yang menampilkan logo Kementerian Agama (Kemenag) dan mengarahkan calon pelamar ke sebuah tautan. Pelamar diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, kode OTP, kata sandi Telegram, dan mengirimkan CV.
Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi:
“DIBUKA LOWONGAN PETUGAS HAJI INDONESIA, SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA PENDAFTARAN TERBATAS!!!”
Namun, benarkah informasi ini?
(GFD-2024-23400) Cek Fakta: Kemenag Buka 1.794 Lowongan Kerja Petugas Haji 2025
Sumber:Tanggal publish: 15/10/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kementerian Agama melalui akun Instagram resminya telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini, lowongan kerja petugas haji untuk tahun 2025 belum dibuka.
Informasi resmi mengenai seleksi petugas haji hanya akan diumumkan melalui saluran resmi Kemenag serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah (Informasi Haji).
Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Tawaran seperti ini, apalagi yang meminta data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi Telegram, berpotensi menjadi modus penipuan.
Informasi resmi mengenai seleksi petugas haji hanya akan diumumkan melalui saluran resmi Kemenag serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah (Informasi Haji).
Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Tawaran seperti ini, apalagi yang meminta data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi Telegram, berpotensi menjadi modus penipuan.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kementerian Agama telah membuka lowongan kerja petugas haji 2025 adalah tidak benar. Kemenag telah menegaskan bahwa seleksi petugas haji belum dibuka, dan masyarakat diminta untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. (Antara)
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. (Antara)