Suara.com - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa mulai 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melarang pelaksanaan akad nikah pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah. Unggahan tersebut mengklaim bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur, dengan ancaman tidak diberikan buku nikah jika melanggar.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … aturan baru lagi nih katanya mulai 1 Januari 2025 katanya gak boleh nikah di hari sabtu, minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi… PMA no 22 tahun 2024.”
Namun, apakah benar Kemenag melarang akad nikah pada hari libur karena Kantor Urusan Agama (KUA) tutup?
(GFD-2024-23401) Cek Fakta: Kemenag Larang Akad Nikah pada Hari Libur karena KUA Tutup, Benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 15/10/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kementerian Agama melalui Juru Bicara Anna Hasbie, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Anna menjelaskan bahwa aturan yang ada hanya menyebutkan bahwa akad nikah di kantor KUA memang hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain, masih bisa dilangsungkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna juga menegaskan, "Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu."
Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA tetap bisa berjalan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas penghulu tetap bisa melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur, dan pasangan tidak akan kehilangan hak atas buku nikah.
Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain, masih bisa dilangsungkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna juga menegaskan, "Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu."
Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA tetap bisa berjalan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas penghulu tetap bisa melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur, dan pasangan tidak akan kehilangan hak atas buku nikah.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kementerian Agama melarang akad nikah di hari libur adalah tidak benar. KUA memang hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, namun akad nikah di luar KUA masih bisa dilaksanakan pada hari libur dengan catatan semua syarat terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.