(GFD-2024-23541) Tidak Benar Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur

Sumber:
Tanggal publish: 22/10/2024

Berita

tirto.id - Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama RI (Kemenag) melarang adanya pernikahan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Larangan itu diklaim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Narasi yang sama menyebut, jika masyarakat memaksa untuk tetap menikah di hari libur maka tidak akan diberikan buku nikah oleh pihak terkait. Narasi tersebut diunggah dalam bentuk video yang disertai keterangan teks dan audio. Berikut keterangan teks dalam video tersebut:

“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah..

Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 Januari 2025, Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu,dan tanggal merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi...PMA no 22 tahun 2024, katanya," tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Narasi ini ditemukan tersebar di sejumlah platform media sosial. Di Instagram, narasi ini diunggah oleh akun “@nikahdaily”, “@gosip_updates”,“@say.medsos” dan “@singa.mujahidah_212” dalam periode Sabtu (12/10/2024) hingga Senin (14/10/2024).

Sementara itu, di Facebook, narasi ini diunggah oleh akun “Sultan Zacharry Putra” pada Minggu (13/10/2024). Tirto juga menemukan narasi yang sama di platform media sosial TikTok dan X yang diunggah akun “povdailyinfo” dan “@kleponmaniz” pada Sabtu (12/10/2024).

Sepanjang Sabtu (12/10/2024) hingga Selasa (22/10/2024) atau selama 10 hari tersebar di Instagram, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 8.860 tanda suka, 1.445 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 3.397 kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Kemenag melarang pernikahan di hari libur?

Hasil Cek Fakta

Tirto menelusuri Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diklaim menjadi dasar aturan larangan pernikahan di hari libur.

Dalam Pasal 16 ayat 1 PMA tersebut memang tertulis bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja. Meski begitu, penjelasan dalam ayat selanjutnya (Pasal 16 ayat 2) menjelaskan bahwa akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar kecamatan.

Artinya, akad nikah yang dilaksanakan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, akad nikah yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja, bisa dilakukan di luar KUA. Lebih lanjut, kami tidak menemukan satupun adanya pasal atau aturan tertulis dalam PMA tersebut yang melarang adanya pernikahan di hari libur.

Selanjutnya, Tirto menelusuri situs resmi dari Kemenag untuk menelusuri kebenaran terkait isu ini. Hasilnya, kami menemukan klarifikasi resmi dari Kemenag yang membantah adanya larangan pernikahan di hari libur.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan tidak ada kebijakan dari instansinya yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Lebih lanjut, Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, hal ini disebabkan karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Namun, selama memenuhi syarat-syarat layanan pencatatan nikah yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lainnya, di hari libur.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna menjelaskan.

Menurut Anna, Kemenag sendiri berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Kemenag juga akan terus melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Kemenag melarang pernikahan di hari libur.

Kemenag mengungkap bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, hal ini disebabkan karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Namun, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah atau lainnya di hari libur.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa Kemenag melarang pernikahan di hari libur bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Rujukan