(GFD-2024-23730) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Adakan Program Percepatan Haji dengan Tambahan Biaya Tertentu
Sumber:Tanggal publish: 31/10/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Agustus 2024.
Berikut isi postingannya:
"Info HAJI
Percepatan *HAJI* porsi pemerintah :
1. Waktu haji 40 hari ( karena ikut pemerintah)
2. Manasik KBIH kota setempat
3. Berangkat dari pendopo kota / kabupaten .
4. Menggunakan
*VISA* *HAJI* Cara :
1. Mengajukan untuk program percepatan ( fc KTP, KK, surat nikah )
2. Sudah mendaftar haji .
3. Usia bebas
4. Selesai proses pengajuan langsung berangkat tahun ini juga.
5. Membayar biaya untuk proses pengajuan Biaya haji Percepatan total 150 juta di kurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.
Jadi :Jika sudah mendaftar haji 25 juta, maka tinggal menambah 125 juta ( biaya haji sesuai keputusan pemerintah).
DP 50 juta untuk proses pengajuan percepatan.Untuk pelunasan biaya haji, setelah anda mendapat surat tentang informasi pemberangkatan dari kantor departemen agama di kota anda."
Lalu benarkah pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi pemerintah terkait haji yakni haji.kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain.
"Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks," ujarnya.
"Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ujarnya menegaskan.
Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
"Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut," ujarnya.
Kesimpulan
Pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu adalah tidak benar.