(GFD-2024-23876) CEK FAKTA: Gunawan HS Sebut Kabupaten Malang Belum Mandiri, Benarkah? - TIMES Indonesia

Sumber:
Tanggal publish: 08/11/2024

Berita

TIMESINDONESIA, MALANG – Debat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 (Debat Pilbup Malang 2024) berlangsung  di DPRD Kabupaten Malang, Jumat  (8/11/2024) malam. Cabup Gunawan HS menyebutkan Kabupaten Malang belum mandiri berdasarkan review BPK.

Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Cabup nomor urut 02 Gunawan HS dalam Debat Pilkada Kabupaten Malang  2024: 

Berdasarkan review BPK, Kabupaten Malang masuk kategori belum mandiri. Hal ini disebabkan oleh kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD yang masih dibawah 25 persen atau masih rendah.

Hasil Cek Fakta

Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bahwa pernyataan yang disampaikan Cabup Gunawan HS tentang,  Kabupaten Malang belum mandiri berdasarkan review BPK benar.

Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menyampaikan untuk menuju kemandirian fiskal, diakuinya bahwa setiap daerah diwajibkan ke sana. Untuk menuju fiskal yang sehat ini, debutnya, satu diantaranya bahwa BUMD harus sehat semuanya. 

Didik menyatakan, dalam kondisi fiskal daerah yang sehat, maka minimal PAD harus 50 persen dari APBD. 

"PAD Kabupaten Malang sekarang masih di angka 25 persen dari total APBD. Jadi perlu waktu. Kalau tahun ini jelas tidak bisa karena pemerintahan kami ini kan terputus. Kami hanya bekerja selama 4 tahun, dan itu efektif hanya 2 tahun 4 bulan," demikian Plt Bupati Malang.
Sumber: PAD dan Fiskal Daerah Disorot Dewan, Begini Tanggapan Plt Bupati Malang

Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berada di Bawah 25 persen, menunjukkan bahwa daerah belum mencapai kemandirian fiskal.

Dalam data tersebut dijelaskan bahwa jika kontribusi PAD masih rendah, yaitu di bawah 25 persen dari total pendapatan APBD. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Malang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Sumber: lkpp_2019_1594713274.pdf

Lebih lanjut, data BPK mencatat Kabupaten Malang masuk dalam kategori Belum Mandiri. Berdasarkan kriteria kemandirian fiskal, daerah yang kontribusi PAD-nya di bawah 25 persen masuk dalam kategori belum mandiri. Ini berarti Kabupaten Malang belum mampu membiayai sebagian besar kebutuhannya.
Sumber: LKPD Kabupaten Malang Tahun 2022 – WTP | BPK Jawa Timur

Kesimpulan

Pernyataan Cabup Gunawan HS dalam debat Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang menyebut  Kabupaten Malang belum mandiri berdasarkan review BPK, benar. 

Klaim bahwa Kabupaten Malang masuk kategori belum mandiri berdasarkan review BPK adalah benar. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang memang masih di bawah 25 persen, yang menunjukkan bahwa Kabupaten Malang belum mencapai kemandirian fiskal.

Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menerima informasi atau menyebarkan informasi yang benar.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim Korda Malang Raya, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Malang, bersama 6 media online: TIMES Indonesia, Malang Posco Media, Surya Malang, Tugu Malang, Berita Jatim, dan Nusa Daily, serta panel ahli dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Univer