A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session3a3g1v0af5dg5rtjpp024rcnfrm0l4rn): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

Cek fakta, Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati pada AKP Dadang Iskandar - Cek Fakta

(GFD-2024-24373) Cek fakta, Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati pada AKP Dadang Iskandar

Sumber:
Tanggal publish: 01/12/2024

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.

Unggahan yang menampilkan foto AKP Dadang Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto itu sudah ditonton sebanyak 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali.

Berikut, narasi dalam unggahan tersebut :

“BREAKING NEWS

PRABOWO SAMPAIKAN :

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

POLISI YANG TEMBAK POLISI, HARUS HUKUM MATI, SUDAH KETERLALUAN MAFIA YANG SESUNGGUHNYA”

Namun, benarkah Presiden Prabowo perintahkan penjatuhan hukuman mati untuk Polisi yang menembak Polisi?



Hasil Cek Fakta

Menurut penelusuran ANTARA, pada Senin (25/11) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama rombongan mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) di Padang untuk menelusuri kasus penembakan polisi yang terjadi di Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

Kedatanggan mereka disambut langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono beserta para pejabat utama Polda Sumbar, serta jajaran. Sahroni menyampaikan agar penyelidikan kasus ini dilaksanakan dengan transparan dan tegas.

Berita selengkapnya bisa disimak pada Komisi III DPR-RI datangi Polda Sumbar terkait kasus Polisi tembak Polisi.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga saat ini ANTARA belum menemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”.

Tersangka penembakan polisi tersebut adalah AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Ia dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

Sementara itu korban adalah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah tertembak di bagian wajah.

Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan tambang ilegal, yang menjadi motif di balik tindakan pelaku. Kejadian bermula ketika korban melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga yang diduga terlibat tambang liar. Kebetulan, warga tersebut memiliki hubungan dengan pelaku. Pelaku kemudian meminta korban agar melepaskan warga tersebut, namun permintaan itu diabaikan. Merasa kesal, pelaku akhirnya menembak korban.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2024

Rujukan