A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionj3u65ku7j4p8ll0v7acf5cvu69i0484r): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

CEK FAKTA: Prabowo akan Miskinkan Pelaku Korupsi Dana Desa - Cek Fakta

(GFD-2024-24739) CEK FAKTA: Prabowo akan Miskinkan Pelaku Korupsi Dana Desa

Sumber:
Tanggal publish: 23/12/2024

Berita

Suara.com - Sebuah unggahan viral di platform TikTok dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan baru untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa menuai perhatian publik. Video yang dibagikan oleh akun “risalnur17” pada Sabtu (30/11/2024) tersebut disertai narasi sensasional sebagai berikut:

“Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya MIskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat”

Hingga Senin (23/12/2024), unggahan itu telah disukai lebih dari 13.500 pengguna dan menuai sekitar 2.000 komentar.

Namun, mengutip hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh Tempo, klaim tersebut tidak berdasar dan tergolong sebagai konten menyesatkan (misleading content).

Penelusuran Fakta

Dalam verifikasinya, Tempo menelusuri regulasi terkait pengelolaan dana desa serta pemberitaan dari berbagai media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Selain itu, pemerintah juga tidak pernah mengumumkan langkah kebijakan semacam itu.

Klaim yang beredar dalam unggahan TikTok tersebut memiliki kesamaan narasi dengan artikel yang dimuat di laman Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu disebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang konon berisi aturan pemiskinan bagi koruptor dana desa. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa informasi ini keliru.

Tempo memeriksa dokumen resmi PP Nomor 85 Tahun 2024 yang tersedia di situs pemerintah. Ternyata, PP tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa sama sekali. PP itu justru mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

Hasil Cek Fakta

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta, klaim tentang peraturan baru Presiden Prabowo Subianto yang memiskinkan koruptor dana desa adalah tidak benar. Narasi tersebut merupakan hoaks dan termasuk kategori konten menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber-sumber terpercaya.

Penyebaran informasi palsu seperti ini tidak hanya berpotensi menciptakan kebingungan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.