(GFD-2025-24842) Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
Sumber:Tanggal publish: 02/01/2025
Berita
Sebuah akun di Tiktok mengunggah video tersebut dengan narasi sebagai berikut:
“Hasil Rapat (RDP) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi
Ayo Berali Untuk Menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Seumur Hidup Dan Gratis Di Akhir Tahun Ini”
Lantas, benarkah narasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Korlantas Polri menyebut SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping itu, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi milik Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.