A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session7nf4pjqsd4cvn8ta1p3jhormd8ck3f1k): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/kalimasada/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/kalimasada/index.php
Line: 315
Function: require_once

Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara - Cek Fakta

(GFD-2025-25109) Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

Sumber:
Tanggal publish: 15/01/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dengan demikian, klaim Hasto divonis 50 tahun penjara merupakan interpretasi host dari pernyataan Presiden Prabowo yang menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Rujukan