(GFD-2025-25233) [HOAKS] Prabowo Menyatakan SIM Berlaku Seumur Hidup

Sumber:
Tanggal publish: 21/01/2025

Berita

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim mengatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) kini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Unggahan yang mengeklaim Prabowo menyampaikan bahwa SIM berlaku seumur hidup muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini dan ini.

Akun tersebut membagikan tautan video di kanal YouTube ini dengan judul:

Prabowo sampaikan SIM seumur hidup !! #shorts #trending #viralvideo #fyp

Dalam video pendek itu juga terdapat keterangan:

SETUJUKAH RAKYAT !?PRABOWO: SIM MENGEMUDI HARUS BERLAKU SEUMUR HIDUP TAK ADA LAGI PERPANJANG SIM 5 TAHUN SEKALI !!

Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang soal Prabowo menyampaikan SIM berlaku seumur hidup

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sampai saat ini tidak ditemukan pernyataan Prabowo yang menyebut SIM berlaku seumur hidup.

Sebelumnya, pada Desember 2024 melalui Instagram-nya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membantah narasi soal SIM berlaku seumur hidup.

Regulasi soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang. 

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya penerbitan perpanjang SIM yakni sebagai berikut:

Kesimpulan

Narasi yang mengeklaim Prabowo menyampaikan bahwa SIM berlaku seumur hidup tidak benar atau hoaks.

Faktanya, tidak ditemukan pernyataan Prabowo terkait hal itu.  Masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.

Regulasi terkait biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. 

Rujukan