KOMPAS.com - Angka human immunodeficiency virus (HIV) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diklaim mencapai 12.110 kasus pada 2024.
Dengan tingginya kasus HIV/AIDS di wilayahnya, maka Pemerintah Kabupaten OKI diklaim meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyegel lokalisasi.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim angka HIV di Kabupaten OKI mencapai 12.110 pada 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar unggahan di Instagram yang menyebut angka HIV di Kabupaten OKI meningkat dan mencapai 12.110.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, narasi yang mengeklaim angka HIV di Kabupaten OKI mencapai 12.110
(GFD-2025-25275) [HOAKS] Angka HIV di Kabupaten OKI pada 2024 Mencapai 12.110 Kasus
Sumber:Tanggal publish: 22/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Antara, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan OKI, Uli Arta menjelaskan, angka 12.110 bukanlah kasus HIV di wilayahnya pada 2024.
Namun, angka tersebut merupakan target pemeriksaan dan pengobatan mengenai HIV/AIDS pada 2024.
Skrining itu dilakukan sebagai upaya preventif untuk mendeteksi secara dini penderita HIV/AIDS sehingga tidak terjadi penularan.
Ia menjelaskan, skrining menyasar ibu hamil, pekerja di tempat hiburan malam (THM), serta masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit.
"Kalau ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan HIV/AIDS. Begitu juga para pekerja tempat hiburan malam dan masyarakat umum yang mengeluhkan gangguan saluran kencing. Mereka biasanya langsung diarahkan untuk melakukan rapid test (tes cepat)," kata dia.
Dikutip dari Detik.com, Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat, angka HIV/AIDS di Kabupaten OKI pada Januari hingga Mei 2024 adalah 15 kasus.
Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka HIV/AIDS di Kabupaten OKI pada tahun 2023 adalah 40 kasus.
Namun, angka tersebut merupakan target pemeriksaan dan pengobatan mengenai HIV/AIDS pada 2024.
Skrining itu dilakukan sebagai upaya preventif untuk mendeteksi secara dini penderita HIV/AIDS sehingga tidak terjadi penularan.
Ia menjelaskan, skrining menyasar ibu hamil, pekerja di tempat hiburan malam (THM), serta masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit.
"Kalau ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan HIV/AIDS. Begitu juga para pekerja tempat hiburan malam dan masyarakat umum yang mengeluhkan gangguan saluran kencing. Mereka biasanya langsung diarahkan untuk melakukan rapid test (tes cepat)," kata dia.
Dikutip dari Detik.com, Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat, angka HIV/AIDS di Kabupaten OKI pada Januari hingga Mei 2024 adalah 15 kasus.
Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka HIV/AIDS di Kabupaten OKI pada tahun 2023 adalah 40 kasus.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim angka HIV di Kabupaten OKI pada tahun 2024 mencapai 12.110 tidak benar atau hoaks, dan informasinya perlu diluruskan.
Faktanya angka itu adalah target skrining terkait penyakit HIV di Kabupaten OKI pada 2024.
Skrining menyasar ibu hamil, pekerja tempat hiburan malam (THM), serta masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit.
Faktanya angka itu adalah target skrining terkait penyakit HIV di Kabupaten OKI pada 2024.
Skrining menyasar ibu hamil, pekerja tempat hiburan malam (THM), serta masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/p/1588CzPZWh/
- https://sumsel.antaranews.com/berita/770970/dinkes-oki-klarifikasi-jumlah-kasus-hivaids?page=all
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7456751/kasus-hiv-aids-sumsel-capai-409-orang-terbanyak-usia-muda-di-palembang
- https://sumsel.bps.go.id/id/statistics-table/2/Mzc1IzI=/jumlah-kasus-penderita-penyakit.html
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D