(GFD-2025-25380) [HOAKS] Tautan Diklaim untuk Daftar Perpanjangan Masa Berlaku SIM

Sumber:
Tanggal publish: 30/01/2025

Berita

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.

Tautan perpanjangan masa berlaku SIM dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Senin (27/1/2025). Berikut narasi yang dibagikan:

Solusi buat yang tidak ada waktu untuk perpanjang SIM mending pakai ini, gratis dan praktis tinggal duduk santai di rumah Rinciannya:

1.Cukup perpanjang dari rumah via handphone/ laptop2.Biaya Gratis3.UNTUK PENDAFTARAN SILAHKAN KLIK LINK DI BIO AKUN INI!!

Screenshot Hoaks, tautan diklaim untuk perpanjangan masa berlaku SIM

Hasil Cek Fakta

Setelah diperiksa, tautan yang dibagikan akun Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Tautan tersebut mengarah ke situs "geloxxxx.com/simgratisock". Sedangkan, situs resmi Korlantas Polri untuk layanan SIM dapat diakses di https://www.digitalkorlantas.id/.  

Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pemohon bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengunggah sejumlah dokumen, yaitu foto kartu SIM lama, foto KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan.

Adapun permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.

Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan perpanjangan masa berlaku SIM yang beredar di Facebook adalah hoaks.

Tautan tersebut mengarah ke situs "geloxxxx.com/simgratisock", sedangkan situs resmi Korlantas Polri untuk layanan SIM dapat diakses di https://www.digitalkorlantas.id/. 

 Waspada, jangan sampai tertipu karena unggahan itu berpotensi sebagai modus penipuan.

Rujukan