(GFD-2025-25657) Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK

Sumber:
Tanggal publish: 17/02/2025

Berita

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto dengan narasi tentang larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) dilengkapi narasi sebagai berikut:

“Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

“DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

Terpantau pada Sabtu (15/2/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 3 komentar.

Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut?

Hasil Cek Fakta

Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image.

Hasil penelusuran paling atas mengarah pada foto yang dimuat dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang terbit pada Agustus 2021.

Sementara itu, konteks asli foto adalah momen ketika Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Acara pembentangan bendera pada waktu itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).