(GFD-2025-25787) [KLARIFIKASI] MK Bahas Rapor Semester 5 Bupati Pesawaran, Bukan Jokowi

Sumber:
Tanggal publish: 20/02/2025

Berita

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh hakim MK Saldi Isra, beredar di media sosial.

Saldi menanyakan mengenai keberadaan rapor semester 5 dalam sidang.

Narasi yang beredar mengaitkannya dengan rapor mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya diramaikan dengan isu ijazah palsu.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.

Video MK membahas rapor semester 5 Jokowi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (19/2/2025):

Prof Saldi Isra menanyakan rapor semester 5 Jokowi sampai sekarang gak ada, kita semua sudah kena tipu....

Plonga plongo raja tipu tipu....

Salam Cerdas Akal Sehat

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (19/2/2025), mengenai MK membahas rapor semester 5 Jokowi.

Hasil Cek Fakta

Klip yang beredar bersumber dari video yang diunggah di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (17/2/2025).

Video tersebut merupakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran, dengan berkas perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pertanyaan mengenai rapor semester 5 terdapat di menit ke-54 detik ke-42.

Sidang membahas ijazah SLPT dan rapor SMA milik Bupati Pesawaran Aries Sandi.

Saldi menanyakan keberadaan rapor semester 5 SMA Aries Sandi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico.

Thomas Amirico dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon gugatan yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.

Thomas menjelaskan, Aries Sandi tidak mengikuti ujian nasional karena sakit.

Tahun berikutnya, Aries Sandi mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki nilai rapor SMA dari kelas 1 sampai kelas 3.

Aries menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai syarat mendaftar sebagai calon gubernur.

Namun, Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

Sidang putusan mengenai nasib pencalonan Aries Sandi sebagai gubernur akan digelar MK pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan Jokowi.

Sebelumnya, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi muncul sejak 2019.

Dilansir Kompas.com, isu soal ijazah palsu kembali dibahas pada 2022 lantaran gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono pada terkait pemilihan presiden.

Namun perkara ini dapat dibuktikan dengan mudah karena Jokowi memiliki semua ijazah aslinya.

Kesimpulan

Klip sidang perkara PHPU Bupati Pesawaran Aries Sandi pada Senin (17/2/2025) disebarkan dengan konteks keliru.

Hakim MK Saldi Isra bertanya mengenai rapor semester 5 SMA milik Aries Sandi kepada Disdikbud Lampung, Thomas Amirico yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon gugatan.

Sidang itu tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Jokowi.

Rujukan