(GFD-2025-26222) [KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

Sumber:
Tanggal publish: 18/03/2025

Berita

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Di media sosial, beredar narasi yang mengeklaim bahwa Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tidak benar.

Informasi mengenai Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka disebarkan oleh akun Facebook ini pada Selasa (11/3/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

Berikut narasinya:

tidak menyangka Ridwan Kamil resmi jadi tersangka koruptor

Resmi Rumah Ridwan Kamil di geledah KPK dugaan korupsi BANK BIB Banten

Hasil Cek Fakta

Pengguna Facebook menyebarkan gambar yang bersumber dari siaran Liputan 6.

Hasil pencarian reverse image search menggunakan Google mengarahkan ke video di akun Instagram ini.

Liputan 6 mewartakan mengenai penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB.

KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo memastikan bahwa status mantan Gubernur Jabar tersebut belum ditetapkan.

"Bapak RK (Ridwan Kamil) ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi," kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (14/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil.

Dikutip dari Kompas.com, saat rumah Ridwan Kamil di Bandung digeledah penyidik KPK, Ridwan Kamil bersifat kooperatif.

KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan.

Kesimpulan

Narasi mengenai Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka tidak benar.

KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ridwan Kamil juga belum dipanggil KPK terkait kasus tersebut.

Rujukan