KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan tilang kendaraan bermotor akan berubah mulai April 2025.
Aturan yang berubah yakni polisi dapat menyita motor dan mobil yang ditilang langsung di tempat kejadian.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu dilusurkan.
Informasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna media sosial menyebutkan, kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (17/3/2025):
Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025 Kini Motor Dan Mobil Langsung Disita Jika Telat 2 Tahun...!!
,,Sedangkan Yang Diinginkan Masyarakat Undang-undang Perampasan Aset Para Koruptor ...!!,,Tapi Yang Didapatkan Aturan Perampasan Aset Masyarakat Kecil...
(GFD-2025-26245) [KLARIFIKASI] Polisi Bantah Tilang dengan Menyita Langsung Kendaraan
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Slamet pada Senin (17/3/2025) dikutip dari Antara.
Ia memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.
Sementara, data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun, juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 32 ayat 6 menyebutkan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK dengan alasan berikut:
Sementara, berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Slamet pada Senin (17/3/2025) dikutip dari Antara.
Ia memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.
Sementara, data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun, juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 32 ayat 6 menyebutkan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK dengan alasan berikut:
Sementara, berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:
Kesimpulan
Narasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang perlu diluruskan.
Polisi menegaskan tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang yang berlaku mulai April 2025.
Kendaraan hanya dapat disita jika tidak layak jalan, diduga curian, atau terlibat kecelakaan.
Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Polisi menegaskan tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang yang berlaku mulai April 2025.
Kendaraan hanya dapat disita jika tidak layak jalan, diduga curian, atau terlibat kecelakaan.
Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02dPFU5FLpXiQkXfdcKJrroQhvdbHxpP32BftZhAtnJzcJ2AvwrxHpgexP8fnHYkd1l&id=61552672000081
- https://www.facebook.com/Maklambeturah/posts/pfbid0QXZhkeuq3ySQRisERxSGc5WA4gzKhe6CUxY7vHQkXGCWkc6izgQMLDnM8mYsmvY2l
- https://www.facebook.com/groups/199689870548499/?multi_permalinks=2086978085152992&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://www.facebook.com/reel/1607357693277502
- https://www.facebook.com/reel/1390586871949739
- https://www.antaranews.com/berita/4716345/korlantas-polri-bantah-kabar-soal-tilang-dengan-menyita-kendaraan
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5294/pp-no-80-tahun-2012
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D