(GFD-2025-26505) CEK FAKTA: Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto dan Hukum Mati Harvey Moeis
Sumber:Tanggal publish: 06/01/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar sebut video yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto memecat hakim Eko Aryanto imbas vonis yang diberikan pada Harvey Moeis. Berikut ulasan cek faktanya.
Diketahui, Eko menjadi hakim ketua yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi kasus timah Harvey Moeis.
Salah satunya beredar di platform TikTok beberapa waktu lalu. Dalam narasi juga disebutkan Harvey Moeis akan dihukum mati.
Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 13 juta kali, disukai sebanyak 871 ribu kali lebih serta telah dibagikan sebanyak 9 ribu ikali oleh warganet.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut :
”PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN!
DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!
@gerindra kenapa kasus 300T jarang muncul min #300T”.
Tangkap layar narasi Prabowo Pecat Hakim Eko. (Istimewa/TikTok)
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Dalam penelusuran Cek Fakta Murianews.com, Presiden Prabowo Subianto memang mengkritik para hakim yang menjatuhkan vonis ringan pada para koruptor.
Itu diungkapkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024) sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bappenas RI.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut, vonis ringan untuk para koruptor itu telah melukai rakyat. Ia pun meminta Kejaksaan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
”Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Prabowo tanpa menyebut rinci kasus korupsi yang dimaksud.
Cek Fakta Murianews.com juga tak menemukan artiket terkait tentang pemecatan Hakim Eko. Justru yang muncul artikel berjudul ”Presiden Prabowo Kritik Keras Vonis Ringan Koruptor” yang dirilis Metrotvnews, 2 Januari 2025 lalu.
Vonis ringan Harvey Moeis yang dijatuhkan Hakim Eko Aryanto menuai kontroversi karena tidak sebanding dengan nilai korupsinya yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Harvey Mois dan terdakwa lainnya telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sedangkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto, Senin (23/12/2024), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim menganggap tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus.
Tangkap layar pemberitaan Prabowo kritik keras vonis ringan pada koruptor. (Istimewa/metrotvnews)
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto masuk dalam kategori Disinformasi dengan jenis misleading content atau konten menyesatkan.
Konten ini biasanya bernuansa pelintiran untuk menyudurkan suatu pihak. Pembuatnya sengaja menciptakan konten ini dengan harapan menggiring opini sesuai dengan kehendaknya.
Biasanya, pembuat konten ini memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, tapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Di mana, narasi Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, tak ada klaim atau pernyataan resmi dari Prabowo memecat Hakim Eko Aryanto.
Prabowo hanya mengkritik keras vonis ringan yang diberikan pada koruptor. Namun, dalam pidatonya di Musrenbangnas, Prabowo tak menyebutkan kasus yang dimaksud.