(GFD-2025-26523) CEK FAKTA: Formulir Pengaduan Korban Pertamax Oplosan

Sumber:
Tanggal publish: 15/03/2025

Berita



Murianews, Kudus – Beredar video yang berisi tentang formulir pengaduan korban pertamax oplosan serta klaim kompensasi dari PT Pertamina. Yuk cek fakta dan kebenarannya.



Video dengan narasi formulir pengaduan korban pertamax oplosan dan klaim kompensasi dari PT Pertamina itu salah satunya diunggah akun TikTok bernama breaking_news37, Senin (10/3/2025) lalu.



Dalam unggahan itu, warganet diminta mengeklik tautan di bio akun untuk mendapatkan klaim kompensasi dari pertamax oplosan.



Unggahan disertai narasi sebagai berikut:



”LBH mengajak rekan rekan untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggungjawaban pihak pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak.



Dan PT. pertamina (Persero) juga memberikan kompensasi senilai Rp. 1.500.000 untuk teman-teman yang terkena dampak dari kejadian ini.”



Berikut tangkap layar dari unggahan tersebut:



Tangkap layar unggahan dengan narasi formulir pengaduan korban pertamax oplosan serta klaim kompensasi dari PT Pertamina. (Istimewa/TikTok)



Penelusuran…

Hasil Cek Fakta



Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba mengakses tautan di bio akun tersebut. Setelah diklik, tautan mengarah ke halaman dengan logo MyPertamina.



Dalam laman tersebut terdapat narasi yang berbunyi ”DAPATKAN THR BBM GRATIS DARI PERTAMINA Kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak manipulasi bahan bakar minyak”.



Kemudian terdapat kolom formulir yang meminta sejumlah data diri pribadi, seperti:



nama,nomor pelat kendaraan,opsi provinsi,opsi regulasi, dannomor telepon yang tersambung akun Telegram,



Saat tautan tersebut ditelusuri menggunakan alat pemindai URL Scan. Hasilnya, tautan tidak terhubung dengan laman resmi MyPertamina (mypertamina.id).



Penelusuran kemudian dilakukan dengan memasukkan kata kunci ”formulir pengaduan korban Pertamax oplosan dan klaim kompensasi Pertamina” ke mesin pencarian Google.



Hasil penelusuran mengarah ke artikel Cek Fakta kompas.com ”HOAKS Link Kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta Mencatut LBH”.



Kesimpulan…



Dalam artikel yang tayang Selasa (11/3/2025) itu diketahui, LBH Jakarta memang membuka pos pengaduan bagi korban oplosan.



Namun, tidak ada kompensasi yang diberikan sebagaimana klaim dalam unggahan yang beredar di media sosial.



Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar.



”Kami buat pos pengaduan untuk menguji dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat dugaan pengoplosan ini. Kami tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu,” ujar Fadhil kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).



Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga belum merespons atau memberi tanggapan atas informasi keliru tersebut.

Kesimpulan



Berdasarkan hasil penelusuran itu, diketahui narasi yang menyebutkan adanya klaim kompensasi korban pertamax oplosan merupakan Disinformasi jenis fabricated content atau konten palsu.