(GFD-2025-26559) Hoaks! Tautan dan nomor WhatsApp konsultasi dan pelaporan penipuan online

Sumber:
Tanggal publish: 15/04/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan yang beredar di Facebook dengan nama akun “Pengaduan Penipuan Online” menyertakan tautan dan nomor WhatsApp yang diklaim sebagai saluran resmi untuk melaporkan kasus penipuan online.

Dalam narasinya, unggahan tersebut menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan, seperti kasus investasi bodong atau pinjaman online ilegal, dapat langsung menghubungi tautan atau nomor yang tercantum.

Pihak pengunggah juga mengklaim bahwa laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menjanjikan pengembalian dana kepada para korban.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman,hadiah atau sebagainya”

Namun, benarkah tautan dan nomor WhatsApp konsultasi dan pelaporan penipuan online tersebut?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pelaporan penipuan online atau kejahatan siber lainnya melalui tautan https://patrolisiber.id/submit-report/.

Berikut cara mengirimkan pengaduan kejahatan siber:

1. Kronologi Kejadian :

Uraikan dengan jelas urutan kejadian menjelang dan setelah insiden kejahatan siber. Sertakan tanggal, waktu, dan informasi kontekstual apa pun yang relevan.



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2. Detil Pelaku :

Berikan rincian apa pun yang tersedia tentang individu atau entitas yang dicurigai terlibat. Ini mungkin termasuk nama pengguna, nama akun media sosial, nomor telepon, alamat email, URL, atau informasi identitas apa pun.



3. Bukti Digital:

Lampirkan bukti digital yang mendukung laporan Anda. Ini mungkin termasuk tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan. Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap.

Polri melalui Divisi Propam Polri, dalam Instagram resminya, menyatakan menyediakan hotline yang memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan tanpa harus datang ke kantor Polisi. Dengan mengirim pesan ke WhatsApp Yanduan Propam Presisi di nomor 0855-5555-4141.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Rujukan