Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo akan memberikan hukuman mati bagi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.
Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan Prabowo akan langsung mengeksekusi mati koruptor agar rakyat Indonesia bisa hidup sejahtera dan bebas dari korupsi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“presiden Prabowo: muak dengan pejabat negara yang korup, setujukah Rakyat jika ada pejabat negara korupsi diatas 10M di hukum mati jika terbukti melakukan korupsi langsung di eksekusi mat1 agar Rakyat Indonesia Sejahtera bebas dari korupsi”
Namun, benarkah Prabowo akan beri hukuman mati pejabat yang korupsi lebih dari Rp10 miliar.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-26675) Cek fakta, Prabowo hukum mati pejabat yang korupsi lebih dari Rp10 miliar
Sumber:Tanggal publish: 23/04/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media nasional yang disiarkan melalui kanal YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara tegas bahwa dirinya tidak sepakat dengan pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
Prabowo menyatakan bahwa hukuman mati menghilangkan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ternyata ditemukan kesalahan dalam proses peradilan. Ia juga menegaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada presiden yang menjalankan eksekusi mati terhadap pelaku korupsi, walaupun secara hukum hal tersebut dimungkinkan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto atas penerapan hukuman mati bagi koruptor mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
Pasalnya, sambung Yusril, apabila seseorang sudah dieksekusi mati, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menghidupkan kembali orang tersebut jika terdapat sisa 0,1 persen kemungkinan tidak bersalah, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Sebagai Presiden, beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana mana saja dan kasus apa saja," ujar Yusril, dilansir dari ANTARA.
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI menyatakan memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati karena dapat menimbulkan efek jera ke depannya.
"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, dilansir dari ANTARA. Dengan demikian tak benar Presiden Prabowo akan menghukum mati pejabat yang melakukan korupsi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Prabowo menyatakan bahwa hukuman mati menghilangkan kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ternyata ditemukan kesalahan dalam proses peradilan. Ia juga menegaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada presiden yang menjalankan eksekusi mati terhadap pelaku korupsi, walaupun secara hukum hal tersebut dimungkinkan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto atas penerapan hukuman mati bagi koruptor mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
Pasalnya, sambung Yusril, apabila seseorang sudah dieksekusi mati, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menghidupkan kembali orang tersebut jika terdapat sisa 0,1 persen kemungkinan tidak bersalah, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Sebagai Presiden, beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana mana saja dan kasus apa saja," ujar Yusril, dilansir dari ANTARA.
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI menyatakan memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati karena dapat menimbulkan efek jera ke depannya.
"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, dilansir dari ANTARA. Dengan demikian tak benar Presiden Prabowo akan menghukum mati pejabat yang melakukan korupsi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025